Jasad Terkubur di Pariaman

Pembunuh Nia Kurnia Sari di Pariaman Ditangkap: Taktik Jitu Polisi bikin IS Kewalahan Melarikan Diri

Polisi mengetahui apa yang dilakukan IS selama ia melarikan diri . Sadar IS kuasai medan lokasi , polisi pakai trik jitu hingga IS kewalahan

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
In Dragon alias IS tersangka pembunuh Nia Kurnia Sari 

Kendati demikian, Irjen Pol Suharyono, mengaku bahwa anggotanya sudah memutus jalur logistik IS, sejak melakukan pengejaran ke dalam hutan.

Kondisi tersebut, yang menurutnya membuat kondisi IS makin tersudut dan tidak leluasa untuk melakukan pelarian.

Tersangka yang diduga pemerkosa dan pembunuh gadis penjual gorengan ini juga terancam hukuman mati.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan, tersangka berinisial IS ini sudah terkonfirmasi bahwa melakukan pemerkosaan dan pembunuhan pada gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari alias NKS (18).

Hal ini sudah ia pastikan melalui barang bukti, keterangan saksi, fakta lapangan, dan keterangan tersangka setelah berhasil diamankan kemarin, Kamis (19/9/2024).

Tersangka pembunuh Nia Kurnia di Mapolres Padang Pariaman.
Tersangka pembunuh Nia Kurnia di Mapolres Padang Pariaman. (Istimewa/tribun Padang)

"Dalam proses penyidikan kita ada dua perkara pidana yang dilakukan, IS yaitu pemerkosaan dan pembunuhan," ujarnya.

Atas tindakannya itu, IS telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

Baca juga: BNN Ikut Soroti Kasus Pembunuhan Nia Penjual Gorengan, Sebut Indra Septiarman Buron Narkoba 6 Tahun

Selain kedua pasal di atas, Kapolda menilai jika ada perkembangan dari hasil penyidikan, bisa saja yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 352 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.

Ketiga pasal yang mungkin bisa menjerat IS, menurut Kapolda bisa diterapkan secara akumulatif atau alternatif.

"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati. Tapi semua tergantung hasil persidangan," ujarnya.

Terlebih, Kapolda menilai kasus ini merupakan perhatian publik se-Indonesia dan atensi dari pimpinan di pusat, pasti pelaku akan diberi hukuman seberat-beratnya, sesuai tindakan yang ia lakukan.

Nia Kurnia Sari sebelumnya ditemukan meninggal dunia terkubur tanpa busana di lereng bukit kebun warga, tak jauh dari rumahnya, Minggu (20/9/2024).

Baca juga: Dalam 6 Menit Nia Kurnia Sari Dibuat Tak Berdaya di Tangan Indra, Sejak Awal Sudah Niat Merudapaksa

Sebelum ditemukan meninggal, Nia sempat dilaporkan hilang oleh keluarga dua hari sebelumnya, Jumat (6/9/2024) malam, lantaran tidak pulang saat menjual gorengan.

Sepekan setelah penemuan jenazah Nia, polisi menetapkan IS sebagai tersangka, karena diduga kuat sebagai pelaku yang menghilangkan nyawa korban.

IS pun yang sempat kabur ke dalam hutan berhasil ditangkap polisi di sebuah rumah kosong yang masih dalam satu kecamatan dengan tempat tinggal Nia.

Kasus ini masih terus dikembangkan polisi . Tentu saja dengan usaha yang dilakukan yakni mendalami keterangan pelaku IS . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Baca juga: Sadisnya Cara Indra Septiarman Menghabisi Nyawa Nia: Dihadang, Disekap, Dirudapaksa Lalu Dikubur

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved