Jasad Terkubur di Pariaman

Sehari sebelum  Membunuh Nia Kurnia Sari, In Dragon Mengotaki Pencurian di Gedung SMP

Ternyata In Dragon juga otak pencurian di gedung SMP. Ia beraksi dengan 2 rekannya. Itu sehari sebelum membunuh Nia

Editor: Budi Rahmat
Tangkap layar / tribun padang
In Dragon ( tengah) dihadirkan dengan dua rekannya yakni HS dan MD yang ikut melakukan pencurian 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Memang sudah perangai yang tak baik, Indra Septiarman alias In Dragon alias IS ternyata sempat melakukan aksi pencurian sehari sebelum membunuh Nia Kurnia Sari.

Bertiga dengan tersangka HS dan DN, In Dragon ternyata berperan sebagai otak pelaku. Tak tanggung-tanggung sebanyak tiga unit mesin pompa air dibawa kabur oleh komplotan In Dragon ini.

Dan tak ada yang menyangka, ternyata pencurian dilakukan In Dragon dengan dua rekannya ini terjadi sehari sebelum In Dragon membunuh Nia  Kurnia Sari.

Baca juga: Adegan Berubah, In Dragon Ternyata Pakai Tali Rafia Jerat Nia, Gadis Penjual Gorengan di Pariaman

Jadilah kini In Dragon akan semakin lama mendekam di penjara. Karena untuk kasus pencurian ini saja ia terancam maksimal 9 tahun penjara.

Belum lagi pembunuhan yang ia lakukan yang disebut bisa mengarah ke pembunuhan berencana.

Kasus pembunuhan sadis terhadap gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) terus menguak fakta baru. 

In Dragon atau Indra Septiarman bukan hanya pelaku pembunuhan, bersama komplotannya ternyata ia juga terlibat aksi pencurian.

Dalam pers rilis bersama awak media di Mapolres Padang Pariaman pada Rabu (23/10/2024), Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menyebut, In Dragon dalam kasus pencurian ini beraksi bersama pamannya DN dan sepupunya HS.

Ketiganya beraksi di SMPN 1 Kayu Tanam, mencuri mesin pompa air dengan motif mendapatkan uang untuk foya-foya.

Baca juga: Serba Hitam , Beginilah Pakaian Nia Kurnia Sari sebelum Disergap, Dirudapaksa dan Dikubur In Dragon

"Ketiganya ini beraksi satu hari sebelum, In Dragon melakukan aksi pembunuhan dan pemerkosaan," tutur Kapolres pada awak media.

Dalam aksinya ketiga pelaku memainkan perannya masing-masing, dimana In Dragon sebagai otak utama dan eksekutor dalam kasus ini.

In Dragon dalam aksinya langsung memanjat dan merusak pagar, lalu mengambil empat unit mesin air.

Sedangkan HS berperan sebagai pemberi saran lokasi pencurian dan menyediakan alat untuk memudahkan In Dragon beraksi.

Lalu, DN berperan sebagai orang yang menyimpan dan menjual barang hasil curian. Penjualan barang hasil curian itu dilakukan bersama In Dragon.

Barang hasil curian itu dijual ketiganya dengan harga berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 170 ribu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved