Berita Viral

TERNYATA 2 Tersangka Pembunuh Anak di Lebak Penyuka Sesama Jenis: Cemburu dengan Ibu Korban

Tiga orang tersangka SA, RH dan EM merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban APH.

HO
Polres Cilegon mengungkapkan secara rinci peran lima tersangka pembunuh Aqilatunnisa Prisca Herlan alias APH, bocah 5 tahun di Lebak Banten. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Fakta demi fakta dikuak Polisi dalam kasus pembunuhan anak 5 tahun di Lebak.

Korban adalah APH yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Kasus tersebut diselidiki dan diungkap jajaran Polres Cilegon bersama tim gabungan Polres Lebak dan Polda Banten.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengatakan polisi menangkap lima orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku berinisial SA (38), RH (38), EM (23), UH (22) dan YH (32)," ujarnya saat konferensi pers, Senin (23/9/2024). 

Dari lima tersangka itu, tiga orang diantaranya perempuan dan dua laki-laki.

Tiga orang tersangka SA, RH dan EM merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban APH.

Dari tiga tersangka itu, SA diketahui merupakan otak dari kasus pembunuhan itu.

Adapun dua tersangka lainnya yaitu UH dan YH, ikut serta membantu dalam kasus pembunuhan tersebut. Motif kasus penculikan dan pembunuhan terhadap korban atas nama APH (5) dilatarbelakangi rasa sakit hati, pinjaman online (pinjol), dan penyimpangan seksual jadi motif para pelaku tega membunuh korban.

"Motif sementara yang kami dalami, pelaku SA dan RH merasa sakit hati atas perlakuan ibu korban berinisial A," ujar Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara. 

Baca juga: FAKTA-FAKTA Pegawai Rutan KPK Peras Tahanan Wajib Sewa HP Rp 20 Juta: Kodenya Botol

Baca juga: UPDATE 7 Jenazah Mengambang di Kali Bekasi: Keluarga Sebut Ada Suara Tembakan

Berdasarkan pengakuan tersangka, ibu korban sering memarahi anak dari pelaku SA.

Hal itu yang membuat SA merasa sakit hati hingga memiliki niat membuat keluarga korban.

"Selain itu, juga berkaitan utang pinjol. Jadi, SA dan RH ini memiliki utang pinjol dengan menggunakan identitas A," ucapnya.

SA dan RH diketahui menggunakan identitas ibu korban untuk meminjam online (Pinjol) sekitar Rp75 juta. Ibu korban merasa tidak terima lantaran identitas dirinya digunakan untuk pinjol.

Gara-gara hal tersebut, A sempat berselisih dengan SA dan RH.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved