Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bhabinkamtibmas di Bengkalis Ingatkan Warga Soal Aturan Larangan Kampanye di Rumah Ibadah

Personel Bhabinkamtibmas di Kabupaten Bengkalis, Riau, menyampaikan sosialisasi perihal larangan kampanye di rumah ibadah.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Istimewa
Personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Bengkalis menyampaikan sosialisasi aturan larangan kampanye di rumah ibadah 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Personel Bhabinkamtibmas di Kabupaten Bengkalis, Riau, menyampaikan sosialisasi perihal larangan kampanye di rumah ibadah.

Hal ini disampaikan saat kegiatan Maulid Nabi Muhammad Shalallaahu Alaihi Wasallam di desa binaan di Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil.

"Tempat ibadah merupakan salah satu tempat yang dilarang digunakan untuk berkampanye, hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 280 ayat (1) Huruf H UU Pemilu. Dalam konteks ini, penting untuk menghormati sensitivitas dan nilai-nilai budaya, agama serta kebebasan beragama dalam konteks kampanye pemilu khususnya Pilkada 2024 serentak saati ini," kata Bripka Rosdimasah.

Selain menyampaikan larangan kampanye di rumah ibadah, Bripka Rosdimasah juga meminta masyarakat tetap menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif, khususnya selama pelaksanaan Pilkada serentak.

Untuk informasi, Desa Lubuk Muda memeiliki jumlah TPS (Tempat Pemilihan Suara) terbanyak dibandingkan desa lainnya di Kecamatan Siak Kecil.

Jumlah TPS di desa itu sebanyak 7 TPS. Jumlah pemilih terdiri dari 1.188 laki-laki dan 1.197 perempuan.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Baca juga: BKPP Bengkalis Masih Menunggu Jadwal Penerimaan PPPK 2024, Kemungkinan Dibuka Usai Tahapan CPNS

Baca juga: Batasan Maksimal Dana Kampaye untuk Pilkada Bengkalis Rp 26 miliar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved