Bhabinkamtibmas di Bengkalis Ingatkan Warga Soal Aturan Larangan Kampanye di Rumah Ibadah
Personel Bhabinkamtibmas di Kabupaten Bengkalis, Riau, menyampaikan sosialisasi perihal larangan kampanye di rumah ibadah.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Personel Bhabinkamtibmas di Kabupaten Bengkalis, Riau, menyampaikan sosialisasi perihal larangan kampanye di rumah ibadah.
Hal ini disampaikan saat kegiatan Maulid Nabi Muhammad Shalallaahu Alaihi Wasallam di desa binaan di Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil.
"Tempat ibadah merupakan salah satu tempat yang dilarang digunakan untuk berkampanye, hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 280 ayat (1) Huruf H UU Pemilu. Dalam konteks ini, penting untuk menghormati sensitivitas dan nilai-nilai budaya, agama serta kebebasan beragama dalam konteks kampanye pemilu khususnya Pilkada 2024 serentak saati ini," kata Bripka Rosdimasah.
Selain menyampaikan larangan kampanye di rumah ibadah, Bripka Rosdimasah juga meminta masyarakat tetap menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif, khususnya selama pelaksanaan Pilkada serentak.
Untuk informasi, Desa Lubuk Muda memeiliki jumlah TPS (Tempat Pemilihan Suara) terbanyak dibandingkan desa lainnya di Kecamatan Siak Kecil.
Jumlah TPS di desa itu sebanyak 7 TPS. Jumlah pemilih terdiri dari 1.188 laki-laki dan 1.197 perempuan.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Baca juga: BKPP Bengkalis Masih Menunggu Jadwal Penerimaan PPPK 2024, Kemungkinan Dibuka Usai Tahapan CPNS
Baca juga: Batasan Maksimal Dana Kampaye untuk Pilkada Bengkalis Rp 26 miliar
| Polres Bengkalis Tetapkan SU Sebagai Tersangka Penipuan Kegiatan Berkedok Parade Bujang Dara |
|
|---|
| Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Kaur Keuangan, Sekdes Muntai Barat Dilaporkan ke Polres Bengkalis |
|
|---|
| Aksi Nyata Polri Peduli Rumah Ibadah: Bhabinkamtibmas dan Masyarakat Gelar Aksi Bersih Masjid |
|
|---|
| Permohonan Pembuatan SKCK Meningkat, Polres Bengkalis Tambah Jadwal Pelayanan Hingga Malam |
|
|---|
| Halaman Masjid Pun Dipungut Parkir, Dishub Pekanbaru Tegaskan Larangan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.