Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Bengkalis

Batasan Maksimal Dana Kampaye untuk Pilkada Bengkalis Rp 26 miliar

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rohil aktif melakukan upaya jemput bola ke masyarakat.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir
KPU Bengkalis saat melaksanakan Pleno DPT, Jumat (20/9/2024) kemarin. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Dua Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis telah menyampaikan rekening dana kampanye (RDK) masing masing kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis. 

Hal ini diungkap langsung Komisioner KPU Bengkalis Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Zulkifli kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (24/9) siang.

Menurut dia, memang batas akhir penyampaian RDK hari ini dan kedua Paslon sudah menginput rekening dana kampanyenya melalui aplikasi Sikadeka KPU. Kedua Paslon menggunakan rekening BRI untuk dana kampanye mereka.

"Dua Paslon sudah menyampaikan RDK mereka melalui Sikadeka KPU, keduanya menggunakan rekening BRI untuk dana kampanye," terang Zulkifli.

Selain RDK, hari ini juga penyerahan laporan dana awal kampanye (LDAK) juga harus diserahkan. Namun KPU Bengkalis belum melihat besaran dana awal yang dilaporkan masing masing Paslon.

"LDAK juga seharusnya hari ini juga diserahkan, namun kita belum melihat lagi berapa besara yang disampaikan," tambahnya.

Untuk pelakasaan kampanye, sesuai hasil rapat koordinasi dengan LO Paslon beberapa waktu lalu disepakati batasan maksimal dana kampaye untuk Pilkada Bengkalis sekitar Rp 26 miliar rupiah.

"Sudah kita sepakati kemarin dana kampanye maksimal sekitar Rp 26 miliar," tandasnya.

(tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved