Sidang Pemeriksaan Terdakwa Ditunda, Jaksa dan PH Kompak Ngaku Tak Tahu Sukarmis Lagi Sakit
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Hotel Kuansing, dengan terdakwa eks Bupati Sukarmis, ditunda.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Hotel Kuansing, dengan terdakwa eks Bupati Sukarmis, ditunda.
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang harusnya digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (25/9/2024), ditunda lantaran kondisi Sukarmis yang sedang sakit.
Anehnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum (PH) terdakwa, kompak ngaku tak tahu dengan kondisi kesehatan terdakwa.
Sidang sempat dibuka oleh ketua majelis hakim, Jonson Parancis, sempat membuka sidang, sekitar pukul 17.00 WIB.
Namun ternyata, terdakwa Sukarmis yang mengikuti sidang lewat konferensi video dari tempat dia ditahan, yakni di Lapas Kuansing, menyatakan dirinya sedang sakit.
Baca juga: Saksi Ungkap Hal Ini di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Hotel Kuansing Eks Bupati Sukarmis
Seorang dari Tim JPU sekaligus Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Andre Antonius, dalam sidang ini, mempertanyakan soal mengapa tidak ada informasi dari PH terdakwa soal kondisi kesehatan kliennya.
"Mohon izin yang mulia, sebelumnya kami mendapat informasi bahwa PH terdakwa salah satunya ada di Lapas sejak siang. Namun kami tidak mendapat informasi bahwa terdakwa dalam keadaan sakit. Seharusnya bisa diinformasikan ke kami," sebutnya.
Menanggapi itu, ketua majelis hakim Jonson Parancis, juga ikut mempertanyakan kondisi tersebut.
"Seharusnya (saling menginformasikan), inilah kadang-kadang kan, ibaratnya saling menunggu. Coba, ada keterangan apa mengenai kondisinya begitu tidak dilaporkan, gimana, kenapa tidak saling berbagi informasi?," tanya hakim.
Dodi Fernando, PH yang mendampingi terdakwa di Lapas, memberikan jawaban atas hal tersebut.
Baca juga: Ini Jawaban Eks Bupati Kuansing Sukarmis Soal Pemindahan Lokasi Hotel Kuansing Saat Sidang
"Izin yang mulia, kami PH baru bisa masuk ke dalam Lapas jam 3 sore ketika petugas dari kejaksaan masuk. Sebelum ada petugas kejaksaan, kami tidak boleh masuk. Jadi kami tidak tahu keadaannya seperti apa," jelasnya.
Alhasil, atas berbagai pertimbangan, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang pemeriksaan terdakwa pada Jumat (27/9/2024).
Diketahui, dalam kasus ini, Sukarmis menyusul 2 orang pesakitan lainnya yang merupakan bawahannya, yang sudah lebih dulu diadili dan divonis bersalah.
Pertama, eks Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yacub. Ia divonis 12 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Hardi Yacub juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Siapa Sosok Mr Y yang Diincar KPK Kasus Korupsi Kuota Haji? Jadi Pemegang Kendali Rekening |
![]() |
---|
Patok USD2.400 per Jemaah, Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji Khusus |
![]() |
---|
Bukan Lembaganya, Tapi Orangnya: KPK Perjelas Posisi PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
FAKTA Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Buru 'Juru Simpan' Uang Haram Itu, Ada 400 Biro yang Terlibat |
![]() |
---|
KPK Bidik Wasekjen GP Ansor: Tahu Aliran Dana Korupsi Haji? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.