Sidang Pemeriksaan Terdakwa Ditunda, Jaksa dan PH Kompak Ngaku Tak Tahu Sukarmis Lagi Sakit
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Hotel Kuansing, dengan terdakwa eks Bupati Sukarmis, ditunda.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tak hanya Hardi Yacub, eks Kabag Pertanahan di Setda Kabupaten Kuansing Suhasman juga diganjar vonis yang sama atas perkara tersebut.
Suhasman juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 25 juta.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU dari Kejari Kuansing menuntut keduanya dengan 14 tahun 6 bulan penjara da M denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan Suhasman dituntut 13 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 25 juta.
Untuk diketahui, penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014, menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp22.637.294.608.
Dalam dakwaan jaksa terungkap, ada perubahan studi kelayakan tanpa diketahui oleh tim Ahli dari Universitas Riau (Unri) mengenai review studi kelayakan.
Dimana awalnya lokasi yang direview oleh Tim Ahli Studi kelayakan berada di samping wisma jalur (lahan milik Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kuansing.
Selanjutnya dirubah oleh terdakwa Hardi menjadi berada di lokasi sekarang di lahan milik Susilowadi.
Sehingga memerlukan penganggaran pembebasan lahan terlebih dahulu sebelum melaksanakan pembangunan.
Diduga, ada kongkalikong dan peran Sukarmis terkait pengadaan lahan milik Susilowadi itu.
Terlebih, pembebasan lahan itu diduga tidak memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kabupaten Kuansing saat itu.
Terdakwa Suhasman yang menjabat Kabag Pertanahan disinyalir melakukan transaksi pembelian terkait pembebasan tanah milik Susilowadi yang mempergunakan akta jual beli yang diterbitkan oleh Zainal Ardi selaku Notaris dan PPAT.
Dimana perbuatan Hardi Yakub bersama-sama Suhasman mengakibatkan Pemkab Kuansing mengeluarkan anggaran yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2013 untuk pembebasan tanah sebesar Rp5.252.020.000 kepada Susilowadi.
Hal tersebut menjadi dasar Pemkab menganggarkan serta melaksanakan Pembangunan Hotel Kuansing pada TA 2014 dengan pagu sebesar Rp47.784.400.000 yang berlokasi saat ini, dengan mempergunakan studi kelayakan yang telah dirubah oleh Hardi Yakub tanpa sepengetahuan tim Ahli dari Unri mengenai review studi kelayakan.
( Tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda)
Siapa Sosok Mr Y yang Diincar KPK Kasus Korupsi Kuota Haji? Jadi Pemegang Kendali Rekening |
![]() |
---|
Patok USD2.400 per Jemaah, Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji Khusus |
![]() |
---|
Bukan Lembaganya, Tapi Orangnya: KPK Perjelas Posisi PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
FAKTA Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Buru 'Juru Simpan' Uang Haram Itu, Ada 400 Biro yang Terlibat |
![]() |
---|
KPK Bidik Wasekjen GP Ansor: Tahu Aliran Dana Korupsi Haji? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.