Berita Viral

Ini Alasan Siswi Baju Pramuka Sengaja Rekam Video Guru dan Siswi di Gorontalo: Niatnya Baik

Siswi tersebut menyelipkan kamera hp dalam keadaan menyala di sudut ruangan dan langsung pergi meninggalkan ruangan tersebut.

|
Editor: Muhammad Ridho
Tribungorontalo
Tangkapan layar konferensi pers di Polres Gorontalo. Polisi tangkap Guru pemeran video syur dengan siswinya, usai periksa 8 saksi 

Video yang diduga berdurasi 5 menit 48 detik tersebut memperlihatkan adegan tidak senonoh antara siswa dan guru berhubungan seksual di sebuah kamar kos. 

Guru dalam video tersebut sudah dinonaktifkan dari tugasnya.

Polres Gorontalo akan memeriksa guru tersebut terkait video syur itu, Rabu (25/9/2024). 

Wakapolres Gorontalo Ryan Hutagalung mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga siswa sekolah di Kabupaten Gorontalo. 

"Untuk laporan sudah kita terima dan yang melaporkan paman dari korban, dan sementara dalam proses pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).

Penyidik PPA Polres Gorontalo Brigadir Polisi Jabal Nur menerangkan oknum guru dan siswa sudah melakukan hal tak senonoh sejak September 2022.

"Sampai pada tahun 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswa," jelasnya. 

Tak cukup sampai di situ, kejadian serupa kembali terulang pada Januari 2024 di ruang terduga pelaku. 

Terduga pelaku dan korban di bawah umur itu diduga menjalin hubungan asmara.

Korban diketahui yatim piatu, sehingga diduga terbuai dengan kasih sayang oknum guru tersebut. "Akhirnya dia merasakan perhatian lebih seperti seorang bapak," tutur Jabal Nur.

Tersangka, lanjut ia dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Dimana ancaman hukumannya adalah lima tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.

Lebih lanjut, AKBP Deddy mengungkapkan modus dalam kasus tersebut.

"Modus operandi yang terjadi memang hubungan asmara," ucapnya.

"Karena tersangka ini mengayomi sering kali memberikan bantuan dan perhatian lebih (kepada korban), akhirnya korban merasa nyaman sehingga terjadi seperti itu," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, video asusila antara guru dan murid di Gorontalo tersebut viral di jagat dunia maya dan media sosial seperti X dan TikTok.

Video yang berdurasi 5,48 detik itu memperlihatkan adegan tak senonoh yang seharusnya tidak dilakukan oleh guru dan murid.

Penyidik PPA Polres Gorontalo, Brigadir Jabal Nur mengungkapkan bahwa hubungan terlarang antara guru dan siswi tersebut sudah terjadi sejak September 2022.

"Sampai pada tahun 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswa," jelasnya.

Terkait kasus video asusila ini, guru tersebut sudah dinonaktifkan dari mengajar di sebuah sekolah madrasah setingkat SMA. 

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved