Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Inhil 2024

Satpol PP dan Bawaslu Inhil Terus Pantau dan Tertibkan APK Tidak Sesuai Aturan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Inhil bersama Bawaslu Inhil terus menertibkan semua reklame yang pemasangannya tidak sesuai aturan

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com
Pilkada Inhil 2024 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Memasuki masa kampanye Pilkada serentak di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) 2024, Spanduk dan baleho pasangan bakal calon (Paslon) mulai menghiasi sejumlah sudut Kecamatan hingga desa, Kamis (12/9).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhil bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tim paslon, Satpol PP dan pihak terkait telah menetapkan dan menyepakati titik pemasangan  Alat Peraga Kampanye (APK).

Jalur hijau, pohon, tiang listrik dan tempat – tempat umum yang tidak diperbolehkan memasang spanduk, baleho dan reklame serta APK Paslon.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Inhil bersama Bawaslu Inhil terus menertibkan semua reklame yang pemasangannya tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 3 Tahun 2023 serta aturan pemasangan APK yang telah disepakati.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Inhil, Umarullah Misasi menjelaskan, keweangan Satpol PP lebih kepada reklame atau APK yang penempatannya tidak sesuai seperti di pohon, tiang listrik, pagar Pemerintah sesuai perda, kewenangan satpol PP.

“Bawaslu lebih kepada penertiban APK yang tidak sesuai titik yang ditetapkan. Penertiban terus kami lakukan, termasuk reklame bergambar paslon tidak sesuai Perda akan kami tindak,” ujar Kabid Penindakan Satpol PP Inhil Umarullah Misasi, Kamis (26/9/2024).

Baca juga: Hari Pertama Kampanye Pilkada Inhil 2024, Ketua KPU Imbau Paslon Tidak Saling Umbar Citra Negatif

Baca juga: Kades di Inhil Nyambi Jadi Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Kotak Pistol Airsoft Gun Turut Disita

Menurutnya, Satpol PP Inhil terus memantau APK paslon, reklame dan sejenisnya yang dipasang tidak sesuai dengan aturan tersebut diatas.

“Sejauh ini sudah kita tertibkan bagi yang melanggar, baik itu spanduk paslon dan lainnya. Dalam satu bulan kami melaksanakan giat penertiban sebanyak 4 – 3 kali,” ucap Umar sapaan akrabnya.

Terkait APK paslon Umar menegaskan agar tidak memasang di tempat yang dilarang tersebut diatas apalagi sampai mengganggu kenyamanan publik.

Umar juga meminta Bawaslu Inhil terus pro aktif bersama Satpol PP karena masih banyak terpantau APK Paslon yang di pasang di luar titik, pak

“Silahkan pasang APK dengan membuat kontruksi sendiri dan berkoordinasi juga dengan Bawaslu terkait detail peraturan APK dan kampanyenya. Tidak boleh memaku di pohon dan spanduk melintang di atas jalan,” pungkas Umar.

Sementara itu, Kordiv PP Bawaslu Inhil Rahmadiyan, menjelaskan, larangan pemasangan bahan Kampanye Pasal 64 (1) Partal Politik peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang menempelkan bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) di tempat umum sebagal berikut, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, alan protokol dan/atau jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.

“Terkait APS dan APK kita terus data dulu sambil berkordinasi dengan semua pihak terutamanya Satpol PP terkait dengan penertiban yang tidak sesuai dengan aturan Perda dan titik titik yang telah di SK kan oleh KPU,” ucapnya.

(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved