Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

91 Orang WBP Lapas Pasir Pangaraian Rohul Ikuti Sidang TPP, 8 Orang Diusulkan Dapat Hak Integrasi

Lapas Klas IIB Pasir Pangaraian menerima pengajuan usulan Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi warga binaan

Penulis: Syahrul | Editor: M Iqbal
istimewa
Suasana sidang TPP bagi WBP yang ingin mengajukan asimilasi.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Lapas Klas IIB Pasir Pangaraian menerima pengajuan usulan Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat. 

Program bagian dari bentuk asimilasi itu dilaksanakan dengan mempertimbangkan sejumlah kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi. 

Kalapas Klas IIB Pasir Pangaraian Efendi Parlindungan Purba menyebut, sedikitnya 91 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Sidang ini bertujuan untuk menentukan apakah WBP layak diusulkan mendapatkan Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), atau asimilasi, dengan mempertimbangkan kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi.

"Sidang TPP itu sudah kita laksanakan pekan lalu. Sidang itu dihadiri oleh  Kasi Adm Kamtib Anton Fernando, Kasi Binadik & Giatja Sunu Istqomah Danu, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Wahyu Ananda, serta pejabat lain dari bidang Registrasi, Kamtib, dan pengamanan," kata Efendi pada Minggu (29/9). 

Dia menyebut, pihaknya menekankan pentingnya Sidang TPP dalam proses pembinaan dan pemenuhan hak integrasi bagi WBP.

"Sidang ini merupakan keputusan bersama yang objektif dan bebas dari kepentingan pribadi. Saya berharap sidang ini berjalan dengan transparan dan adil, sehingga hasilnya dapat diterima oleh semua pihak," ujarnya kemudian. 

Dalam sidang tersebut, sebanyak 83 orang WBP diusulkan sebagai pekerja Tamping, sementara 8 orang lainnya diusulkan untuk mendapatkan hak integrasi.

"Ini adalah langkah awal dari proses panjang. Jika mereka melanggar peraturan setelah sidang ini, usulan integrasi bisa dibatalkan," tambah dia. 

Ditegaskannya juga bahwa WBP yang diusulkan untuk reintegrasi adalah mereka yang dinilai siap kembali ke masyarakat.

"Mereka yang diusulkan benar-benar siap menjalankan kewajiban, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan diharapkan tidak mengulangi tindak pidana ketika mereka pulang dan bertemu keluarga," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com/Mad) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved