Polres Inhu Masih Proses TPPU Ratu Narkoba Mak Gadih

pihak Polres Inhi saat ini tengah memproses dugaan TPPU atas tindak pidana narkoba yang dilakukan Mak Gadih. 

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
istimewa
Mak Gadih saat jumpa pers penangkapannya di Inhu pada Maret 2024 lalu. Setelah melewati rangkaian proses persidangan kasus narkoba, Mak Gadih divonis hukuman 17 tahun penjara di PN Rengat, Selasa (3/9/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Setelah divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat, ratu narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Nurhasana alias Mak Gadih masih harus menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah memproses dugaan TPPU atas tindak pidana narkoba yang dilakukan Mak Gadih

"Masih dalam proses, laporannya sudah terbit," ungkap Adam kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (3/10/2024).

Adam menjelaskan bahwa pihaknya juga akan melakukan pengajuan permohonan sita ke pengadilan. 

Semenjak ditangkap pada Bulan Februari 2024 lalu, Polres Inhu sudah mulai melakukan pengusutan terhadap dugaan harta benda milik ratu narkoba di Kabupaten Inhu tersebut.

Namun setelah pengadilan memberikan vonis kepada Mak Gadih, hingga kini belum diketahui sejumlah harta benda yang diduga hasil transaksi narkoba yang dilakukan oleh Mak Gadih selama bertahun-tahun. 

Sementara itu, sesuai berita sebelumnya, Nurhasana alias Mak Gadih divonis hakim PN Rengat dengan hukuman 17 tahun penjara pada sidang yang digelar Bulan September 2024 lalu.

Ia juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp 1 Miliar. Di mana apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan penjara selama tiga bulan. 

Dalam putusan itu disebutkan bahwa barang bukti yang diamankan sebanyak 97 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bersih 344,28 gram.

Barang bukti sabu tersebut juga sudah dimusnahkan. Tidak hanya itu, uang tunai senilai Rp 19.987.000 juga dirampas untuk negara.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved