Polres Inhu Masih Proses TPPU Ratu Narkoba Mak Gadih
pihak Polres Inhi saat ini tengah memproses dugaan TPPU atas tindak pidana narkoba yang dilakukan Mak Gadih.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Setelah divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat, ratu narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Nurhasana alias Mak Gadih masih harus menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah memproses dugaan TPPU atas tindak pidana narkoba yang dilakukan Mak Gadih.
"Masih dalam proses, laporannya sudah terbit," ungkap Adam kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (3/10/2024).
Adam menjelaskan bahwa pihaknya juga akan melakukan pengajuan permohonan sita ke pengadilan.
Semenjak ditangkap pada Bulan Februari 2024 lalu, Polres Inhu sudah mulai melakukan pengusutan terhadap dugaan harta benda milik ratu narkoba di Kabupaten Inhu tersebut.
Namun setelah pengadilan memberikan vonis kepada Mak Gadih, hingga kini belum diketahui sejumlah harta benda yang diduga hasil transaksi narkoba yang dilakukan oleh Mak Gadih selama bertahun-tahun.
Sementara itu, sesuai berita sebelumnya, Nurhasana alias Mak Gadih divonis hakim PN Rengat dengan hukuman 17 tahun penjara pada sidang yang digelar Bulan September 2024 lalu.
Ia juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp 1 Miliar. Di mana apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan penjara selama tiga bulan.
Dalam putusan itu disebutkan bahwa barang bukti yang diamankan sebanyak 97 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bersih 344,28 gram.
Barang bukti sabu tersebut juga sudah dimusnahkan. Tidak hanya itu, uang tunai senilai Rp 19.987.000 juga dirampas untuk negara.
(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)
TPPU Ratu Narkoba Inhu, Satu Unit Rumah Mewah Disita Sat Narkoba Polres Inhu |
![]() |
---|
Setahun Sembunyi dari Gubuk ke Gubuk, DPO Kasus Narkoba di Inhu Riau Akhirnya Mendekam di Sel Polisi |
![]() |
---|
Penggeledahan di Desa Redang Seko Inhu, Polisi Temuka Dompet yang Dibuang di Belakang Rumah |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 210 Tersangka Narkoba di Inhu Sepanjang Tahun 2024, Meningkat Dibanding Tahun Lalu |
![]() |
---|
TPPU Ratu Narkoba Inhu, Lima Ruko Sudah Disita, Sejumlah Aset Lain Menyusul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.