TPPU Ratu Narkoba Inhu, Satu Unit Rumah Mewah Disita Sat Narkoba Polres Inhu

Kegiatan penyitaan ini merupakan kelanjutan dari upaya pengungkapan perkara TPPU yang menyeret nama besar Mak Gadi yang dijuluki Ratu Narkoba di Inhu.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Theo Rizky
Dok Polres Inhu
RATU NARKOBA - Polisi sita satu unit rumah mewah milik Ratu Narkoba Inhu, Nurhasana alias Mak Gadi, Senin (29/4/2025) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Sat Narkoba Polres Indragiri Hulu melakukan penyitaan terhadap aset milik Nurhasana alias Mak Gadi yang juga dijuluki Ratu Narkoba di Kabupaten Inhu.

Selain ruko, Polisi juga menyita satu unit rumah mewah milik Mak Gadi. Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan pada Senin (28/4/2025) sore kemarin. 

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengungkapkan bahwa pada saat penyitaan tersebut Sat Narkoba Polres Inhu juga melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhu.

Bapenda dilibatkan untuk perhitungan nilai aset tersebut.

"Kegiatan ini bertujuan untuk menentukan nilai ekonomis dari aset-aset yang disita, guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan," ujar Misran. 

Misran mengatakan selain rumah, sejumlah aset yang sudah disita, antara lain Ruko 3 pintu 3 lantai yang terletak di Jalan Sultan, RT 005 RW 003, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat. Penyitaan ini mengacu pada Surat Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 541/PenPid.B-SITA/2024/PN Rgt tertanggal 22 Oktober 2024.

Ruko 2 pintu 3 lantai di Jalan Sultan, RT 006 RW 001, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, berdasarkan surat penyitaan yang sama.

Tiga unit rumah hunian di Jalan Pasir Jaya, RT 004 RW 002, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

Baca juga: Sat Narkoba Ungkap Aksi Ratu Narkoba dari Batang Cenaku Inhu bersama Anak Buahnya

Penyitaan ini berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Nomor 252/Pid.B.SITA/2025/PN Rgt tanggal 21 April 2025.

Dalam perkembangan terbaru, spanduk bertuliskan "Penyitaan" telah dipasang di ketiga unit rumah yang berada didesa Kuba tersebut, menandakan secara resmi bahwa aset tersebut kini berada dalam status sitaan Polres Inhu.

"Penghitungan nilai aset ini sangat penting untuk menunjang proses hukum lebih lanjut. Seluruh hasil penghitungan akan segera diproses oleh pihak Bapenda Kabupaten Inhu," ujar Aiptu Misran.

Baca juga: Lima Ruko Mak Gadih Ratu Narkoba Inhu Riau Disita Polisi, Tindaklanjut Perkara TPPU

Kegiatan penyitaan ini merupakan kelanjutan dari upaya pengungkapan perkara TPPU yang menyeret nama besar Mak Gadi di Kabupaten Inhu.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh hasil tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Tersangka dapat diamankan, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas tidak bermain-main dengan kejahatan narkoba

"Polres Inhu berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk tindak pidana pencucian uang. Kami juga mengapresiasi kerja sama yang solid dengan Bapenda Inhu dalam menentukan nilai aset yang telah disita," tambah Aiptu Misran.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved