Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Video Syur Viral 'Enak Yank' Dijual Rp 10 Ribu di Facebook, Dua Pemerannya Ditetapkan Tersangka

Masih ingat dnegan video syur viral "enak yank" . Video yang dijual Rp 10 ribu di Facebook . Kini dua pemerannya ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Budi Rahmat
Gambar oleh Crea Park dari Pixabay
Video Viral 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Video syur eks mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Jambi yang viral dnegan kalimat "Enak Yank" dijual Rp 10 ribu di facebook .

Kini pemerannya telah ditetapkan sebagai tersangka . Keduanya yakni KN dan MA telah dipanggil untuk dimintai keterangan .

Namun , yang bersangkutan belum memenuhi panggilan polisi .

Baca juga: Kapolres Dumai Silaturahmi dengan LAMR Dumai, Bahas Video Viral

Sebelumnya, video "Enak Yank " viral di media sosial . Video yang berisi adegan tak pantas dua orang berlain jenis ini massif disedarkan .

Parahnya justru ada yang menjual video tersebut seharga Rp 10 ribu .

Ya , apakah anda ingat video asusila 'Enak Yank' yang hebohkan Jambi beberapa waktu Lalu? Dua pemeran dalam video asusila itu kini jadi tersangka.

Keduanya ditetapkan penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi jadi tersangka kasus pornografi.

Penetapan ini diumumkan oleh AKBP Reza Khomeini, PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, pada Kamis (3/10/2024).

Menurut Reza, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan saudara SH, yang mewakili Lembaga Adat Melayu Jambi.

Berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai KN dan MA, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2024.

"Kami sudah menetapkan saudara KN dan saudari MA sebagai tersangka," ungkap Reza.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah bukti serta memeriksa berbagai saksi ahli di Jakarta, termasuk ahli pornografi, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ahli pidana.

"Dalam proses yang panjang ini, kami telah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti, dan mendapat hasil dari ahli terkait. Oleh karena itu, status perkara ini dinaikkan menjadi tersangka," jelasnya.

Mengenai surat nikah yang pernah diajukan oleh tersangka, Reza mengungkapkan bahwa surat tersebut baru dibuat setelah video viral, bukan pada saat video tersebut direkam.

Baca juga: Modus dan Pengakuan Guru di Gorontalo Perdayai Siswi hingga Jalin Hubungan Asmara dan Video Viral

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, diketahui bahwa saat video dibuat, kedua tersangka belum menikah," tambahnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved