Kasus Vina Cirebon
Sidang Vina Cirebon tahun 2017 Tidak Sah, Ahli Pidana ungkap Jika Ada Pelanggaran Prosedur Hukum
Inilah dasar yang menyebabkan sidang kasus Vina tahun 2017 tdiak sah . Ahli Pidana ungkap jika memang ada pelanggaran prosedur hukum
TRIBUNPEKANBARU.COM - Peradilan kasus kematian Vina dan Eky bisa disebut tidak sah jika adanya pelanggaran yang dilakukan .
Meskipun sidang yang telah ingkrah masih bisa diruntuhkan jika memang dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan adanya kesalahan.
Maka diperlukan mencari titik temu pihak kepolisian, kejaksaan dan hakim pengadilan untuk mengetahui apakah ada kesalahan yang ditemukan .
Baca juga: Kasus Vina Cirebon : Tak Seperti di Pengadilan PK, Elza Syarief Beberkan Kondisi Sudirman Sebenarnya
Jika memang jika ditemukan pelanggaran prosedur hukum , maka sidang tdiak sah .
Inilah yang kini jadi penekananya dalam sidang peninjauan kembali ( PK ) terpidana kasus kematian Vina dan Eky dengan terpidana Sudirman.
Dan ketegasan tersebut disampaikan oleh ahli pidana Azmi Syahputra
Pengadilan Negeri Cirebon kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus Sudirman, terpidana dalam kasus Vina Cirebon, pada Jumat (4/10/2024).
Sidang kali ini menghadirkan dua saksi, yaitu ahli pidana Azmi Syahputra dan politisi Dedi Mulyadi, yang diharapkan bisa memberikan keterangan kunci dalam permohonan PK ini.
Azmi Syahputra, ahli pidana yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, memberikan keterangan sebagai saksi ahli.
Dalam sidang tersebut, Azmi menyampaikan bahwa sebuah sidang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dapat dinyatakan tidak sah apabila ditemukan pelanggaran prosedur hukum.
"Ya, tadi saya sampaikan terkait kasus ini, saya mengilustrasikannya seperti sebuah bangunan yang sudah berdiri, namun perlu ditelusuri lagi khususnya pada bagian pondasinya."

Baca juga: Kasus Kematian Vina Cirebon, Sudirman Beberkan Fakta Munculnya Nama Andika, Dani dan Pegi
"Segala hal yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga putusan pengadilan, harus dibongkar untuk melihat apakah ada pelanggaran hukum acara," ujar Azmi saat diwawancarai selepas sidang, Jumat (4/10/2024).
Lebih lanjut, Azmi juga menekankan pentingnya memeriksa kembali seluruh proses peradilan untuk menemukan fakta baru atau bukti yang mungkin mengarah pada kekeliruan dalam putusan hakim.
Ia menekankan, bahwa jika ada intimidasi atau seseorang tidak mendapatkan haknya untuk memperoleh bantuan hukum, maka proses penyidikan dapat dinyatakan tidak sah.
"Penyidikan yang didasarkan pada intimidasi atau tanpa bantuan hukum, maka penyidikan itu menjadi tidak sah."
"Jika kemudian hasil penyidikan ini digunakan dalam dakwaan dan diambil oleh hakim dalam pertimbangan putusan, maka ini bisa disebut sebagai peradilan sesat," ucapnya.
Sementara itu, Jutek Bongso, anggota tim kuasa hukum Sudirman, berharap sidang kemarin bisa menjadi puncak dari seluruh proses PK yang diajukan kliennya.
Baca juga: CEK FAKTA : Istri Iptu Rudiana Dijadikan Tersangka, Terseret Kasus Kematian Vina dan Eky
"Hari ini kita menghadirkan saksi ahli, diharapkan ini menjadi final dari semua proses PK," ujar Jutek sebelum sidang.
Politisi Dedi Mulyadi turut dipanggil sebagai saksi karena dianggap memiliki informasi penting terkait kasus ini.
Menurut Jutek, Dedi memiliki peran besar dalam menelusuri kasus Sudirman sejak awal, termasuk dalam isu terkait saksi lain yang menjadi perhatian dalam perkara ini.
Sidang PK ini diharapkan menjadi titik akhir dari proses panjang kasus Sudirman, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus Vina Cirebon.
Jika permohonan PK diterima, ini bisa membuka jalan bagi Sudirman untuk memperoleh keadilan yang lebih adil.
Kasus kematian Vina dan Eky sejauh ini masih terus diungkap seiring dengan sidang PK yang diajukan oleh para terpidana. (*)
Kasus Vina Cirebon
Eky dan Vina Kecelakaan
Peninjauan Kembali (PK)
Azmi Syahputra
Tribunpekanbaru.com
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.