Senin, 20 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Golkar Ajukan Proses PAW Dua Anggota DPRD Riau yang Maju Pilkada 2024

Seperti yang diatur dalam peraturan, anggota DPRD yang mencalonkan diri dalam Pilkada wajib mengundurkan diri dari jabatannya di dewan.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Suasana Kantor DPRD Riau. DPD Partai Golkar Riau telah mengusulkan proses PAW untuk dua anggota DPRD Provinsi Riau yang maju dalam Pilkada 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Riau telah mengusulkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk dua anggota DPRD Provinsi Riau yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Dua anggota tersebut adalah Repol, anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) Kampar, dan Feriyandi, yang berasal dari Dapil Indragiri Hilir (Inhil).

Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Bappilu Golkar Riau, Ikhsan, mengatakan usulan PAW tersebut telah diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan PAW tidak perlu menunggu selesainya proses Pilkada.

"Saat ini, proses sudah berjalan dan akan segera ditindaklanjuti di lembaga DPRD," ujar Ikhsan.

Untuk proses PAW Repol, sesuai peringkat perolehan suara, DPD Golkar Riau akan mengusulkan nama Jaya Dinata, yang merupakan putra dari politisi senior Golkar, Ramos Sianturi. 

Sementara untuk menggantikan Feriyandi, partai Golkar mengajukan nama Zulaikah, yang merupakan istri dari Calon Wakil Gubernur Riau, M. Wardan.

Usulan kedua nama tersebut kini sedang dalam tahap proses di lembaga DPRD Riau dan akan segera dilakukan pergantian setelah seluruh mekanisme dan verifikasi terpenuhi.

"Golkar telah menyiapkan nama-nama kader terbaik untuk melanjutkan tugas-tugas di DPRD Riau, sehingga kinerja partai di legislatif tetap berjalan optimal meskipun ada anggota yang mencalonkan diri dalam Pilkada,"jelas Ikhsan.

Seperti yang diatur dalam peraturan, anggota DPRD yang mencalonkan diri dalam Pilkada wajib mengundurkan diri dari jabatannya di dewan.

Dalam hal ini, partai politik yang bersangkutan, dalam hal ini Golkar, memiliki kewajiban untuk mengusulkan nama pengganti yang akan mengisi kursi yang kosong.

Proses PAW melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengajuan oleh partai politik ke DPRD dan KPU, verifikasi oleh KPU, hingga penetapan secara resmi oleh DPRD.

Golkar Riau telah mempercepat proses PAW agar segera dapat diresmikan di DPRD Provinsi Riau.

(Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved