Warga Ingin Pindah Memilih di Pilkada Silahkan Datangi Petugas, KPU Pelalawan Beberkan Syaratnya
Kesempatan pindah memilih telah dibuka KPU sejak 20 September lalu, setelah DPT ditetapkan dan diumumkan.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan bagi warga yang ingin pindah memilih saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 mendatang.
Pemilih yang hendak pindah ini masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), karena di luar dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah disahkan KPU Pelalawan beberapa waktu lalu.
Kesempatan pindah memilih telah dibuka KPU sejak 20 September lalu, setelah DPT ditetapkan dan diumumkan. Ada dua tahap batas akhir pendaftaran pindah memilih yakni tanggal 27 Oktober dan 20 November.
"Ada 9 kategori bagi warga yang ingin pindah memilih di Pilkada 2024. Ini diatur dalam PKPU," tutur Komisioner KPU Pelalawan, Priyono kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (6/10/2024).
Adapun kategori yang musti dipenuhi warga yang hendak pindah memilih yakni warga yang pindah domisili. Selanjutnya warga yang sedang melaksanakan tugas belajar atau kuliah ke luar daerah.
Warga yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi narkoba juga termasuk di dalamnya, warga yang penyandang disabilitas di panti sosial, dan warga bekerja di luar domisi. Kategori ini bisa mengurus pindah memilih yang dilayani Hinga 27 Oktober ini.
Sedangkan kategori arga yang melaksanakan tugas pada hari pemungutan suara. Kemudian sedang menjalani rawat inap atau keluarga yang mendampingi pasien rawat inap.
Warga yang daerahnya tertimpa bencana juga masuk kategori, serta masyarakat yang menjalani masa tahanan di Rutan maupun Lapas.
"Keempat kategori ini bisa mengurus pindah memilih sampai 20 November mendatang atau H-7 pemungutan suara," tambah Priyono.
Warga yang hendak pindah memilih cukup mendatangi petugas di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa dan kelurahan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), maupun KPU di daerah asal maupun daerah tujuan perpindahan.
Seperti diketahui Pilkada Pelalawan 2024 diikuti dua Pasangan Calon (Paslon). Diantaranya nomor urut 1 Paslon Nasarudin-Abu Bakar dan nomor urut 2 pasangan Zukri-Husni Tamrin.
Adapun jumlah pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 yang telah ditetapkan KPU mencapai 291.888 dengan 618 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan rincian pemilih laki-laki 149.785 orang dan pemilih perempuan 142.103 orang.
Adapun rincian DPT setiap kecamatan paling banyak di Pangkalan Kerinci mencapai 72.737 pemilih. Diikuti oleh pemilih di Pangkalan Kuras 47.519, Ukui 29.867 pemilih, Langgam 24.416, Pangkalan Lesung 20.497, Kerumutan 17.953.
Kemudian Kecamatan Bandar Seikijang 14.811, Pelalawan 13.724 pemilih, Teluk Meranti 13.745, Kuala Kampar 13.265, Bandar Petalangan 12.295, dan terakhir Bunut 11.059 pemilih.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
| 3 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Jadi Tersangka KPK, Ada yang Penangkapannya Penuh Drama |
|
|---|
| Roy Suryo Terima Salinan Ijazah Jokowi Saat Pilkada DKI Jakarta 2012: Yakin 99,9 Persen Palsu |
|
|---|
| Akibat Berseberangan di Pilkada Siak, Posisi Sugianto di Bendahara PKB Riau Diganti |
|
|---|
| Sosok Afni, dari Keluarga Sederhana hingga Jabat Bupati Siak, Junjung Tinggi Prinsip dan Integritas |
|
|---|
| Inilah Perjalanan Panjang Pilkada Siak, 4 Juni 2025 Dijadwalkan Pelantikan Afni Z-Syamsurizal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Komisioner-KPU-Pelalawan-waktu-pendaftaran-paslon.jpg)