Tiket RoRo Dumai

Jadwal Kapal RoRo Dumai-Kepulauan Meranti, Besok KMP Tirus Meranti Berangkat Jam 20.00 WIB

Jadwal Kapal RoRo Dumai-Kepulauan Meranti beserta harga tiket kapal RoRo Dumai-Kepulauan Meranti.

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Youtube
Jadwal Kapal RoRo Dumai-Kepulauan Meranti beserta harga tiket kapal RoRo Dumai-Kepulauan Meranti. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Jadwal Kapal RoRo Dumai-Kepulauan Meranti beserta harga tiket kapal RoRo Dumai-Kepulauan Meranti.

Bagi masyarakat Dumai, yang ingin bepergian menuju kabupaten Kepulauan Meranti, menggunakan jasa kapal Ro-Ro, harus tahu dulu Jadwal dan harga yang telah ditetapkan. 

Kepala Seksi (Kasi) Operasional pengelolaan pelabuhan Wilayah 1 Provinsi Riau, Riki Arianda menerangkan, Jadwal Penyebrangan lintasan Dumai-Alai Insit (Kepulauan Meranti), dari pelabuhan Bandar Sri Junjungan Kota Dumai, ada dua kali dalam satu pekan. 

Ia menambahkan, untuk Jadwal Penyebrangan dari Kota Dumai menuju Alai Insit sepekan dua kali tersebut, yakni ‎setiap Selasa Pukul 20.00 Wib kemudian setiap Jumat Pukul 20.00 Wib

"Untuk armada yang digunakan yakni KMP. Tirus Meranti, untuk jadwal kepulangan dari Alai Insit menuju Dumai, yakni pada hari Senin Jam 18.00 Wib dan Rabu pukul 18.00 WIB," katanya, Senin (07/10/2024)

‎Ia menambahkan,  tarif atau harga tiket Penyeberangan Lintas Dumai menuju Alai Insit Kabupaten K‎epulauan Meranti, bervariasi. 

Untuk Penumpang Dewasa diatas umur 2 tahun, tarif per orangnya itu Rp76.000, sedangkan bayi dengan usia 0 sampai 2 tahun, tarifnya Rp9000 per orang. 

Kemudian Kendaraan, untuk golongan 1 ditambah 1 orang Rp118.000, selanjutnya Golongan 2 (Kendaraan ditambah 1 jiwa) Rp202.000, sedangkan golongan 3 (Kendaraan ditambah 1 jiwa) Rp418.000. 

Lebihlanjut, untuk kendaraan Golongan 4, yakni Kendaraan Penumpang (Kendaraan ditambah 5 orang) Rp1.361.000, kemudian Kendaraan Barang (Kendaraan ditambah 2 penumpang) Rp1.427.000

Sementara, Kendaraan Golongan 5, Kendaraan Penumpang (Kendaraan ditambah ‎16 jiwa) Rp2.359.000, Kendaraan Barang (Kendaraan ditambah 2  Jiwa) Rp2.396.000

Sedangkan untuk golongan 6, Kendaraan penumpang (Kendaraan ditambah 30 jiwa). Rp3.919.000, untuk kendaraan barang (Kendaraan ditambah dua jiwa) Rp4.019.000

"Golongan 7 kendaraan ditambah dua jiwa, per unitnya itu 5.257.000 sedangkan Golongan 8 kendaraan ditambah 2 jiwa per unitnya itu Rp7.338.000," pungkasnya


(tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved