Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Diduga Pengedar, Dua Pria Diringkus Satres Narkoba Polres Bengkalis, Barang Bukti 5,69 Gram Sabu

Diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dua orang pria diringkus Satres Narkoba Polres Bengkalis.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Istimewa
Diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dua orang pria diringkus Satres Narkoba Polres Bengkalis.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dua orang pria diringkus Satres Narkoba Polres Bengkalis

Mereka yang berhasil diamankan yakni Sa (40) warga desa Sungai Alam dan AN (40) warga Desa Pematang Duku, penangkapan dilakukan Rabu (5/10/2024) malam kemarin di dua lokasi berbeda.

Dari dua tersangka yang diamankan ini petugas berhasil mendapatkan narkoba jenis sabu seberat 5,69 gram. Hal ini diungkap langsung Kasatres Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, Rabu (9/10) siang.

Penangkapan berawal dari kecurigaan masyarakat setempat terkait tempat tinggal SA sering melakukan transaksi narkoba. 

"Masyarakat di sana resah karena sering mencurigai rumah SA di jalan Bathin Alam gang Jawa Desa Sungai Alam ini sering dijadikan tempat transaksi dan tempat konsumsi narkoba. Karena mulai meresahkan masyarakat melaporkan ke kita," terang Kasat. 

Berdasarkan informasi ini tim Satres Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyidikan, di Desa Sungai Alam. Jelang tengah malam tim mendapatkan orang mencurigai masuk dalam rumah yang dicurigai. Tim langsung melakukan pengrebekan dan pengeledahan rumah. 

"Saat pengrebekan tim berhasil mengamankan SA serta barang bukti 5,69 gram, serta uang tunai sebesar 1.660.000 diduga hasil transaksi. Hasil interogasi, Sa mengakui barang haram miliknya didapat dari rekannya AN di desa Pematang Duku dan langsung melakukan pengejaran," terangnya.
 
AB berhasil diamankan sehari setelah penangkapan SA di Desa Pematang Duku dan mengakui menjual barang miliknya kepada SA. Pengakuan AB narkoba jenis sabu yang dijual berasal dafri rekannya bernama Boyak yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Dua tersangka ini sudah diamankan kini diamankan di Mapolres lebih lanjut dan dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved