4 Organisasi Bantuan Hukum Teken Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan Kemenkumham Riau
Kanwil Kemenkumham Riau menandatangani kerjasama dan teken kontrak addendum pelaksanaan bantuan hukum dengan empat organisasi bantuan hukum
TRIBUNPEKANBARU.COM – Pada Jumat (11/10/2024) dilaksanakan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum antara 14 Pemberi Bantuan Hukum yang terakreditasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Riau.
Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Penandatanganan Kontrak Addendum Pemberian Bantuan Hukum Triwulan III Anggaran 2024 disaksikan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir didampingi Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Pemasyarakatan yang diwakili Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Agus Heryanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, beserta jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Turut hadir Ketua dan perwakilan dari setiap Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah terdaftar.
Kakanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir dalam sambutannya menyampaikan harapannya terhadap pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu di Provinsi Riau agar dapat berjalan dengan maksimal dan tepat sasaran.
"Kami mengapresiasi kerjasama yang sudah terjalin selama ini dan berharap semoga penyelenggaran pemberian bantuan hukum kepada masyarakat juga akan tepat sasaran. Negara mengapresiasi rekan-rekan semua melalui kontrak yang akan kita tandatangani bersama ini, semoga juga bermanfaat untuk perkembangan Lembaga yang rekan-rekan pimpin,” ujar Budi Argap.
Menambahkan pesan dari Kakanwil, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik menyampaikan agar berjalannya bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan dapat tepat sasaran dibutuhkan pembagian tugas yang baik dalam setiap OBH agar nantinya masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat merasakan manfaatnya dengan baik.
Pelaksanaan Penandatanganan Kontrak Addendum Pemberian Bantuan Hukum Triwulan III Anggaran 2024 antara Kakanwil dengan seluruh Pemberi Bantuan Hukum. Kegiatan di tutup dengan diskusi dan tanya jawab. (Rilis)
Kunci Jawaban Halaman 55 ESPS Bahasa Indonesia Kelas 5 SD/MI Soal AKM BAB 3 Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Sudah Operasi di Thailand, Permohonan Ganti Kelamin Warga Madiun Tetap Ditolak PN |
![]() |
---|
Kunci jawaban Halaman 54 ESPS Bahasa Indonesia Kelas 5 SD/MI: Soal HOTS Bab 3 Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Halaman 50-51 ESPS Bahasa Indonesia Kelas 5 SD Ayo Berlatih Bab 3 Menyimak dan Memirsa |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Halaman 48 ESPS Bahasa Indonesia Kelas 5 SD/MI Ayo Berlatih: Mengasah Minat dan Bakat |
![]() |
---|