Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Tak Ada Pembelaan untuk Rudy Soik dari Mabes Polri , Pemecatan Wewenang Polda NTT

Pihak Mabes Polri sama sekali tak memberikan pembelaaan bagi Rudy Soik Semua keputusan diserahkan ke Polda NTT. Termasuk pemecatan

Editor: Budi Rahmat
KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
Ipda Rudy Soik bersama kuasa hukumnya sedang memberikan keterangan kepada wartawan di rumahnya, Jumat (30/8/2024) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus pemecatan Ipda Rudy Soik sampai juga ke Mabes Polri . Namun, tetap tak ada pembelaaan bagi Rudy .

Mabes Polri justru menyerahkan seutuhnya ke Polda NTT

Ya , Rudy yang dipecat terkait dengan dugaan kasus BBM ilegal , mendapat perhatian dari Mabes Polri .

Rudy Soik sendiri telah dipecat sebagai anggota Polri . Dengan demikian ia kembali menjadi masyarakat sipil .

Namun, Rudy menolak di PTDH begitu saja . Ia menilai pemecatan tersebut tak adil baginya . Karena itu begitu mengkritik soal pemecatan dirinya

Nah , Rudy yang terus menyuarakan harapannya , akhirnya sampai juga ke Mabes Polri .

Baca juga: Ipda Rudy Soik Dipecat usai Bongkar Kasus Mafia BBM di Kupang? Mabes Polri Bilang Begini

Kini Mabes Polri buka suara soal Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik yang dipecat usai membongkar mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang. 

Sebelum dipecat, Rudy menjabat sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota, Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Saat itu, Rudy bersama dengan tim melakukan operasi penertiban terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menangkap Ahmad, pembeli minyak solar subsidi yang menggunakan barcode nelayan palsu atas nama Law Agwan. 

Terkait pemecatan Rudy, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa hal itu berada dalam wewenang Polda NTT dan secara prosedural sudah diusut oleh Propam NTT. 

"Sudah dilakukan oleh Polda NTT, dan secara prosedural oleh Divisi Propam. Lebih lanjut sudah disampaikan oleh Kabid Humas dan Kabid Propam Polda NTT," tegas Trunoyudo, Senin (14/10/2024). 

Ipda Rudy Soik, saat menjelaskan terkait dirinya yang dipecat sebagai polisi usai ungkap mafia BBM.
Ipda Rudy Soik, saat menjelaskan terkait dirinya yang dipecat sebagai polisi usai ungkap mafia BBM. (KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kabid Propam Polda NTT Kombes Robert A Sormin menegaskan terkait proses hukum sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang melibatkan Ipda Rudi Soik hingga jatuhnya putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dalam penjelasannya, ia menekankan bahwa kasus ini berbeda dari yang sebelumnya, terutama karena adanya pemberitaan di media sosial yang menyoroti penanganan kasus oleh oknum tertentu.

Kombes Robert Sormin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar, dan hasil audit menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam mekanisme penanganan yang dilakukan.

"Kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved