Berita Viral
Tak Ada Pembelaan untuk Rudy Soik dari Mabes Polri , Pemecatan Wewenang Polda NTT
Pihak Mabes Polri sama sekali tak memberikan pembelaaan bagi Rudy Soik Semua keputusan diserahkan ke Polda NTT. Termasuk pemecatan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus pemecatan Ipda Rudy Soik sampai juga ke Mabes Polri . Namun, tetap tak ada pembelaaan bagi Rudy .
Mabes Polri justru menyerahkan seutuhnya ke Polda NTT
Ya , Rudy yang dipecat terkait dengan dugaan kasus BBM ilegal , mendapat perhatian dari Mabes Polri .
Rudy Soik sendiri telah dipecat sebagai anggota Polri . Dengan demikian ia kembali menjadi masyarakat sipil .
Namun, Rudy menolak di PTDH begitu saja . Ia menilai pemecatan tersebut tak adil baginya . Karena itu begitu mengkritik soal pemecatan dirinya
Nah , Rudy yang terus menyuarakan harapannya , akhirnya sampai juga ke Mabes Polri .
Baca juga: Ipda Rudy Soik Dipecat usai Bongkar Kasus Mafia BBM di Kupang? Mabes Polri Bilang Begini
Kini Mabes Polri buka suara soal Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik yang dipecat usai membongkar mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang.
Sebelum dipecat, Rudy menjabat sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota, Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Saat itu, Rudy bersama dengan tim melakukan operasi penertiban terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menangkap Ahmad, pembeli minyak solar subsidi yang menggunakan barcode nelayan palsu atas nama Law Agwan.
Terkait pemecatan Rudy, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa hal itu berada dalam wewenang Polda NTT dan secara prosedural sudah diusut oleh Propam NTT.
"Sudah dilakukan oleh Polda NTT, dan secara prosedural oleh Divisi Propam. Lebih lanjut sudah disampaikan oleh Kabid Humas dan Kabid Propam Polda NTT," tegas Trunoyudo, Senin (14/10/2024).
Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kabid Propam Polda NTT Kombes Robert A Sormin menegaskan terkait proses hukum sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang melibatkan Ipda Rudi Soik hingga jatuhnya putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dalam penjelasannya, ia menekankan bahwa kasus ini berbeda dari yang sebelumnya, terutama karena adanya pemberitaan di media sosial yang menyoroti penanganan kasus oleh oknum tertentu.
Kombes Robert Sormin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar, dan hasil audit menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam mekanisme penanganan yang dilakukan.
"Kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya.
| Heboh Pria Israel Punya KTP Cianjur dan Mau Beli Tanah di Indonesia, Ini Penjelasan Bupati |
|
|---|
| Nasib Baik Fitri Setelah Dicerai Suami yang Lulus PPPK, Tuai Simpati, Dapat Bantuan dan Modal Usaha |
|
|---|
| Nasib Driver Brio yang Dikejar Karyawan SPBU Gegara Kabur Usai Isi Bensin Rp 200 Ribu |
|
|---|
| Siapa Sebenarnya Mat Yasin, Pria yang Bikin Jalan Desa Rp 2 Milyar Pakai Uang Pribadi? |
|
|---|
| Penampakan Rumah dan Tampang Suami yang Jadi PPPK Lalu Ceraikan Istri di Aceh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.