Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PPPK Kampar

Tutup 4 Hari Lagi, Pelamar PPPK di Kampar Masih Kurang dari Setengah Jumlah Formasi

Di antara ketiga jenis PPPK untuk Pemkab Kampar tersebut, belum satupun yang jumlah pelamarnya sudah memenuhi formasi tersedia.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Theo Rizky
Istimewa
Ilustrasi Info penerimaan PPPK Kampar 2024 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Masa pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tinggal empat hari lagi. Tetapi jumlah pelamar PPPK Kampar belum sampai setengah dari formasi.

Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Syarifuddin melalui Admin Panitia Seleksi, Riki Pratama menyebutkan, jumlah pelamar masih sebanyak 1.509 orang hingga Rabu (16/10/2024) pukul 09.00 WIB.

Sementara seleksi PPPK untuk Pemerintah Kabupaten Kampar tahun ini membuka 3.774 formasi.

Padahal masa pendaftaran bagi pelamar prioritas akan berakhir atau ditutup pada Minggu (20/10/2024).

Di antara ketiga jenis PPPK tersebut, belum satupun yang jumlah pelamarnya sudah memenuhi formasi tersedia.

Bahkan pelamar tiap jenisnya masih di bawah 50 persen.

Pelamar Tenaga Guru masih 307 orang. Penerimaan PPPK Guru tahun ini tersedia 716 formasi.

Pelamar Tenaga Teknis masih 1.052 orang dari 2.521 formasi yang tersedia.

Pelamar Tenaga Kesehatan 150 orang dari 537 formasi.

Baca juga: Peluang Terbuka Lebar, 151 Lowongan Formasi Nakes PPPK Pemprov Riau Belum Ada Pelamarnya 

Baca juga: Pelamar PPPK di Kampar Masih Sepi, Ini Penyebabnya

Jumlah pelamar masih minim. Sebelumnya, Riki menduga calon pelamar masih mempersiapkan dokumen persyaratan.

Sehingga tidak dapat mendaftar lebih awal. 

Menurut dia, ada dokumen lebih yang harus dipersiapkan untuk PPPK.

"Untuk PPPK, ada dokumen tambahan yang tidak ada di CPNS," katanya kepada Tribunpekanbaru.com. 

Ia mencontohkan, pelamar PPPK perlu melengkapi surat keterangan aktif bekerja terus-menerus.

Selain itu, surat keterangan pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

Ia menambahkan, ada untuk jabatan tertentu, seperti pemadam kebakaran.

Pelamar harus melampirkan surat keterangan tidak menyandang disabilitas. 

"Berikut surat keterangan sehat jasmanai dan rohani dari rumah sakit pemerintah," kata Riki yang juga menjabat Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan pada BKPSDM Kampar.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved