Berita Viral
VIRAL Video Pria Tabrakkan Diri ke Kereta Api yang Melintas di Bandung: Adeknya Pasti Trauma
Sebagian warganet berkomentar bahwa tindakan korban membuat anak kecil di sampingnya bisa alami trauma.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Viral di media sosial seorang pria diduga sengaja menabrakkan dirinya ke Kereta Api,
Bahkan aksi nekat itu terekam pada sebuah video dan beredar di media sosial.
Aksi itu tak sengaja terekam kamera handphone salah seorang warga sekitar.
Dalam video yang beredar luas, Secara tiba-tiba, pria berbaju hitam dengan sengaja menabrakan dirinya ke Kereta Api lokal yang hendak melintas.
Melansir dari akun instagram @bacottetangga, korban nekat menabrakan diri lantaran depresi.
"Pria warga sekitar itu diduga depr3si sehingga melakukan aksi nek4t tersebut," tulis akun instagram @bacottetangga.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung menyebut kejadian terjadi pada Selasa, 15 Oktober 2024 di perlintasan Kereta Api Jalan Laswi.
Warganet mengaku bingung atas aksi nekat pria itu karena tidak ada gelagat yang mencurigakan.
"Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanafi menyebut kejadian itu terjadi pada Selasa 15 Oktober 2024," ucap akun instagram @bacottetangga.
Sebagian warganet berkomentar bahwa tindakan korban membuat anak kecil di sampingnya bisa alami trauma.
Baca juga: Bocor, Isi Rekaman Suara Paula dengan Selingkuhan Kepergok Baim Wong: Aku Salah Sayang
Baca juga: Bukan DS, Vista Putri Bongkar Sosok N Diduga Selingkuhan Paula Verhoeven: Sudah Beristri
"Kasian anak kecilnya, pasti dia trauma ngeliat di depan mata," ucap akun @zeze_julian.
Anak kecil diketahui sedang menikmati suasana sore melihat lalu lalang Kereta Api.
Ditemani orang tuanya, anak kecil tidak sengaja melihat kejadian tragis pria tiba-tiba menyeberang jalur Kereta Api.
"Adeknya aduhhh pasti trauma itu liat d dpn mata ya," timpal akun @pesawat_kertas_hideko.
Pada akhirnya aksi pria tersebut membuat orang-orang di sekitar perlintasan histeris.
Peringatan klakson dari Kereta Api sebelumnya sudah diberikan sebagai tanda bahaya jangan melintas.
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui pasti bagaimana kondisi korban.
Manajer KAI Ingatkan Aturan dan Bahayanya
Menyikapi kejadian ini, PT KAI mengingatkan masyarakat akan bahaya besar yang mengancam jika beraktivitas di sekitar jalur rel.
Aktivitas seperti bermain, berolahraga atau bahkan melintasi rel tanpa izin sangat berbahaya dan dapat memicu kecelakaan fatal.
Selain itu, hal ini juga dapat dikenai sanksi hukum.
"Kami kembali mengingatkan masyarakat tentang potensi bahaya di jalur kereta api. Kereta tidak bisa berhenti mendadak."
"Kecepatan tinggi dan jarak pengereman yang panjang membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko," ujar Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Selasa (24/9/2024) dikutip dari Tribun Jabar.
Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pada Pasal 199, disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu jalur kereta dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta.
Pelanggaran ini mencakup aktivitas seperti melintasi rel tanpa izin, menyeret barang di atas rel atau menggunakan jalur rel untuk keperluan yang mengganggu operasional kereta api.
“Kami sangat prihatin atas kejadian kemarin. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi."
"Untuk itu, KAI melarang keras segala aktivitas di sekitar jalur kereta api yang bisa mengganggu operasional dan membahayakan keselamatan,” ucapnya
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Perangai Pasangan Mahasiswa, Melahirkan di Kamar Mandi, Bayinya Sengaja Ditelantarkan, Lalu Dikubur |
![]() |
---|
Gus Nur Sumringah dapat Amnesti, Bambang Tri Mulyono Nelangsa, Padahal Terpidana Kasus yang Sama |
![]() |
---|
Mensesneg: Presiden Prabowo Tak Masalah Bendera One Piece, Asalkan. . . |
![]() |
---|
Bendera One Piece Sudah Berkibar di Puncak Hargo Dumilah, Siapa yang Membawa Masih jadi Misteri |
![]() |
---|
Detik-detik Pemburu Monyet Diterkam Buaya, Kaki Sampai Putus, Warga : Ini Serangan Mengerikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.