Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bawaslu Pelalawan Ingatkan Paslon Peserta Pilkada Tak Pasang APK di Sembarangan Tempat

Bawaslu Pelalawan Riau mengingatkan kepada Paslon peserta Pilkada serentak tahun 2024 agar memasang APK sesuai aturan.

Penulis: johanes | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak terpasang di Jalan Seminai Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan Riau mengingatkan kepada Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 agar mematuhi aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)

Pemasangan APK telah dimulai sejak masa kampanye Pilkada dimulai oleh peserta Pilkada di Pelalawan, nomor urut 1 Nasarudin-Abu Bakar dan nomor urut 2 Zukri-Husni Tamrin.

Paslon telah memasang APK seperti baliho, spanduk, pamflet, banner, hingga billboard. Tim pemenangan masing-masing Paslon berlomba memasang APK di berbagai titik untuk memperkenalkan calon bupati dan wakil bupati yang diusung, sekaligus meraih simpati pemilih. 

"Kita ingatkan para tim pemenangan Paslon, mengikuti aturan dalam pemasangan APK. Jangan dipasang di tempat-tempat yang dilarang," ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Perkara Data dan Informasi Bawaslu Pelalawan, Syakir Hamdani kepada tribunpekanbaru.com, Senin (21/10/2024).

Ia menyebutkan, saat ini APK dan bahan kampanye Paslon sudah banyak tersebar di Pelalawan, khususnya di Kota Pangkalan Kerinci.

Mulai dari Paslon gubernur dan wakil gubernur serta calon bupati dan wakil bupati. Pihaknya terus memantau APK yang dipasangkan Paslon peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan peserta Pemilihan Bupati (Pilbup). 

"Kami melihat APK yang berpasangan saat ini masih kebanyakan dipasang secara mandiri oleh Paslon. Yang dari KPU masih minim, mungkin sedang proses," tandas Syakir Hamdani 

Dalam pemasangan APK sangat jelas aturan terkait titik yang diperbolehkan maupun yang dilarang. Diantaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, hingga fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Termasuk jalan protokol dan atau jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik, serta taman dan pepohonan. 

Bawaslu Pelalawan, kata Syakir Hamdani, melakukan pengawasan secara melekat dan berjenjang terkait pemasangan APK maupun pelaksanaan kampanye.

Mulai dari petugas Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan, hingga Bawaslu Pelalawan

"Kita berharap tim para Paslon mematuhi peraturan agar tercipta Pilkada yang aman, damai, dan sejuk," tandasnya.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved