KPU Siak Targetkan Selesai Memasang APK Paslon Dua Hari ke Depan
KPU Siak menargetkan penyelesaian pemasangan APK tersebut hingga 2 hari ke depan, Rabu (23/10/2024).
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Setelah menyerahkan bahan kampanye, KPU Siak mulai memasang Alat Peraga Kampanye (APK), Senin (21/10/2024). KPU Siak menargetkan penyelesaian pemasangan APK tersebut hingga 2 hari ke depan, Rabu (23/10/2024).
Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan didampingi Komisioner Dailin Fajri Sormin mengatakan, APK tidak diserahkan kepada Paslon. Pihaknya memfasilitasi mulai dari pencetakan, pemasangan pemeliharaan dan pembersihan sesuai dengan juknis dan PKPU.
“Paslon boleh menambahkan sebanyak 200 persen dari yang difasilitasi KPU,” katanya.
Sebelumnya pihaknya telah menyerahkan Bahan Kampanye (BK) kepada nara hubung Paslon. Masing-masing Paslon mendapatkan 4 item BK dengan kuantitas 50.000 per item. Baik Pamflet, poster, selebaran maupun leaflet.
“Terkait BK, Paslon boleh mengadakan sejumlah 100 persen dari yang difasilitasi KPU,” katanya.
Adapun APK difasilitasi KPU berupa baliho 5 buah per paslon, umbul-umbul 20 lembar perkecamatan per paslon dan spanduk 2 lembar perdesa per Paslon.
“APK ini akan akan dipasang di titik sesuai dengan yang sudah ditetapkan KPU Siak pada SK 674 Tentang Penetapan Titik APK,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, disebutkan bahwa bahan kampanye disebarkan kepada masyarakat pada pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau tempat umum.
(tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
| Viral, Arti Kata Living Together dan Living Together Game serta Contoh Living Together Game dan APK |
|
|---|
| Petahana Alfedri–Husni dan Sugianto Tidak Hadiri Rapat Pleno Penetapan Bupati Siak |
|
|---|
| Kapolda Riau Hadiri Rapat Pleno Penetapan Bupati-Wakil Bupati Siak |
|
|---|
| KPU Siak Tetapkan Afni–Syamsurizal sebagai Pasangan Terpilih Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU RI Perintahkan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca Putusan MK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Siak-Said-Dharma-Setiawan-dan-polres.jpg)