Mantan Polisi Terlibat Narkoba

Pecatan Polisi di Inhu Riau Sudah Lebih Setahun Jadi Pengedar Jadi Pengedar Narkoba

saat ini pihak Kepolisian masih mendalami perkara narkoba yang dilakukan tersangka Mono dan rekan-rekannya.

|
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Sesri
Istimewa
Aparat Polsek Rengat Barat menangkap tiga orang pengedar Narkoba pada Jumat (18/10/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Tersangka pengedar narkoba berinisial AR alias Mono ditangkap aparat Kepolisian Polsek Rengat Barat pada Jumat (18/10/2024).

Mono ditangkap bersama dua orang rekannya yang lain, masing-masing berinisial RAZ alias Zainal alias Cepek, dan DD alias Dion alias Iyong.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran mengungkapkan saat ini pihak Kepolisian masih mendalami perkara narkoba yang dilakukan tersangka Mono dan rekan-rekannya.

Namun ketika diinterogasi pengakuan Mono kerap berbeda dengan pengakuan dua orang rekannya yang lain. 

"Pengakuan Mono baru 1 bulan, namun pengakuan kawannya yang kita amankan kurang lebih 1 tahun," ujar Misran menjelaskan rentang waktu peredaran narkoba yang dijalani Mono, Senin (21/10/2024). 

Baca juga: Pecatan Polisi di Riau Simpan Baju Dinas Berpangkat AKBP, Beraksi di Pasar Narkoba dan Diciduk

Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba Pangeran Hidayat Pekanbaru, 3 Orang Ditangkap saat Transaksi

Selain itu, polisi juga mendalami fungsi seragam dinas Polri berpangkat AKBP yang ditemukan di rumah tersangka saat penggerebekan.

Kepada Polisi, Mono mengaku seragam dinas tersebut hanya untuk pajangan. Sementara tanda pangkat tersebut dibawa dari Meranti. 

Seperti diketahui, Mono sebelumnya sempat bertugas di Polres Meranti.

Hingga akhirnya ia dipecat dari Polri pada tahun 2022 lalu.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved