Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terdampak Pemekaran Wilayah di Kota Pekanbaru, Ada Pemilih Yang Harus Pindah TPS

Kota Pekanbaru mengalami pemekaran wilayah sehingga saat ini terdapat 15 kecamatan.

Penulis: Fernando | Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Warga menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) 03 Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, Rabu (17/3/2019). Ruangan TPS itu sejatinya adalah TK yang disulap menjadi TPS, karena itu TPS tersebut tampak meriah dengan lukisan dinding atau mural yang menarik. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Kota Pekanbaru mengalami pemekaran wilayah sehingga saat ini terdapat 15 kecamatan.

Awalnya cuma ada 12 kecamatan di Kota Pekanbaru.

Ada tiga kecamatan yang dimekarkan yakni Tampan, Tenayan Raya dan Rumbai. Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tuah Madani hasil pemekaran dari Kecamatan Tampan.

Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim hasil pemekaran Kecamatan Tenayan Raya. Kecamatan Rumbai juga mekar menjadi Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur.

Kecamatan Rumbai Pesisir berganti nama menjadi Kecamatan Rumbai. Satu kecamatan dihapus yakni Kecamatan Tampan.

Ada delapan kecamatan lama yang tidak berubah yakni Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Marpoyan Damai dan Kecamatan Sail.

Lalu Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Limapuluh, Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Senapelan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa mengaku ada sejumlah kelurahan belum berganti dalam administrasi kependudukan. Kondisi ini jelas menjadi kendala jelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.

Baca juga: Besok Ratusan Ribu Surat Suara Pilwako Pekanbaru 2024 Diperkirakan Sampai di Gudang Logistik KPU

Baca juga: Sejumlah Restoran Hotel di Pekanbaru Belum Kantongi Sertifikasi Halal, Temuan Satgas di Operasi WHO

"Beberapa kelurahan di wilayah pemekaran, secara administrasi kependudukan de jure dan de facto belum berganti," ulasnya kepada Tribunpekanbaru.com.

Dirinya menyebut permasalahan ini sudah dibahas oleh Disdukcapil Kota Pekanbaru bersama KPU Pekanbaru.

Ia berharap permasalahan ini tidak jadi kendala sehingga masyarakat bisa memberikan hak pilihnya pada 27 November 2024 mendatang.

"Kita harus menjamin masyarakat tetap bisa memilih," paparnya.

Satu solusi atas permasalahan ini adalah pemindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka bisa pindah memilih di TPS lain akibat pemekaran kecamatan.

"Memang kondisinya agak jauh, lokasinya karena harus pindah TPS," ujarnya.

Dirinya menyadari bahwa jumlah pemilih TPS pada pilkada kali ini cenderung bertambah.

Pada pemilu lalu ada 300 pemilih dalam satu TPS.

Sedangkan pada pilkada serentak kali ini dalam satu TPS mencapai 600 pemilih.

Ia mengajak masyarakat untuk hadir memberikan suaranya pada pilkada serentak.

Jumlah TPS pada Pilkada serentak berkurang menjadi 1.389 TPS. Sedangkan TPS pada Pemilu lalu sebanyaknsebanyak 2.796 TPS.

(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved