Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Kisah Roza Guru PPPK di Riau Cari Keadilan , Gugat Gubernur untuk Tegakkan Kebenaran

Roza akan terus berusaha untuk keadilannya . Ia berharap apa yang sejatinya menjadi hak harus sampai pada orangnya . Jangan pernah ada sentimen

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Roza guru PPK cari keadilan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hingga kini Roza Sriwalinda salah satu guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih berusaha mencari keadilan .

Roza yang kini menggugat Gubernur Riau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berharap ada kejalsan terkiat dnegan mutasi yang diberlakukan padanya .

Seperti diketahui , Roza mengaku dimutasi ke di SMA N 1 Batang Cenaku, meski dinyatakan lulus sebagai guru Fisika untuk SMA N 1 Peranap.

Penempatan tersebut dipersoalkan karena jam mengajar Fisika di SMA N 1 Batang Cenaku dikabarkan tidak mencukupi kebutuhan.

Melalui kuasa hukumnya , Roza menjelaskan bahwa ia menduga jika dirinya dimutasi karena dugaan setelah ia membongkar dugaan kecurangan dalam penerimaan guru PPPK tahun 2022.

"Pada Juli 2023, Roza melaporkan kasus pemalsuan dokumen seleksi PPPK ke Polres Indragiri Hulu. Dugaan pemalsuan itu ada ditemukan bahwa data mengenai masa kerja dan kehadiran telah dimanipulasi, termasuk surat keputusan (SK) yang dibuat dengan tanggal lebih tua dari seharusnya, " ungkap kuasa hukum Roza, Dody Fernando 

Dikatakannya , setelah laporan itu diproses, akhirnya Polres Inhu menetapkan mantan kepala sekolah SMA N 1 Peranap, Yuliatin dan Fatia seorang guru yang lulus seleksi PPPK tahun 2022 Fatia, sebagai tersangka.

Nah , dari laporan itu, ditemukan fakta bahwa Yuluatin dan Fatia merupakan saudara kandung.

"Jadi dugaannya Yuliarin melakukan pemalsuan dokumen untuk memuluskan jalur adiknya menjadi PPPK, " ungkap Dody

Dody menjelaskaan gugatan ke Gubernur Riau terkait penempatan Roza yang dianggap tidak sesuai dengan aturan dalam Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.2087/IV/2024, tertanggal 25 April 2024, tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Minta PGRI Berikan Dukungan

Ditambahkan Dodi, Roza juga meminta agar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bersikap adil dan tidak memihak, terutama dalam memperjuangkan hak-hak guru honorer,” tegas Dody.

Sebelumnya PGRI sudah aktif membela tersangka dalam kasus ini. Namun yang disayangkan adalah justru diam ketika ada dugaan kecurangan dalam seleksi dan penempatan guru PPPK yang melibatkan oknum sekolah dan Dinas Pendidikan.

"Tentu saja kami berharap perhatian lebih pada nasib para guru honorer yang sedang berjuang untuk kepastian status mereka," pungkas Dodi

Sidang perdana gugatan Roza sudah berlangsung pada Senin 21 Oktober 2024.

Namun, pada sidang perdana itu perwakilan pihak tergugat dari Pemprov Riau, justru tidak hadir.(*)

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved