Pengedar Narkoba di Dumai Menangis Bersimpuh di Kaki Ibu Saat Ditangkap Polisi: Minta Maaf Aku Mak

Pengedar narkoba, menangis sembari bersimpuh di kaki ibunya saat diamankan aparat Kamis (17/10/2024) lalu.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Istimewa
Pengedar narkoba di Dumai saat bersimpuh di kaki ibunya sesaat diamankan polisi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang pria di Kota Dumai, Provinsi Riau yang merupakan pengedar narkoba, menangis sembari bersimpuh di kaki ibunya saat diamankan aparat Kamis (17/10/2024) lalu.

Pelaku pria berinisial MS alias Saleh (38) keetika diamankan terlihat duduk di depan ibunya.

“Mudah-mudahan selamat dikau Ya Allah, mak tak tahu macam gini terjadi, Ya Allah ampun kau nak. Hidup mak dah macam gini susah payah cari makan nak. Nanti mak bisa mati,” kata ibu pelaku sembari mengusap punggung pelaku.

Ibu pelaku, juga tampak mencium kedua pipi pelaku.

Ibu pelaku berpesan agar anaknya agar bisa menghadapi hukuman atas perbuatannya.

“Mau diapa lagi nak, tabah kau, banyak istighfar, berdoa kau dah. Udah ya nak, kau hadapi aja lah nak,” ungkap ibu pelaku.

“Minta maaf aku Mak,” kata pelaku terus menangis.

Baca juga: Pesta Narkoba di Kamar Hotel, 21 Orang Diamankan Polda Riau, Ada yang Masih Dibawah Umur

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan ratusan gram sabu dan ribuan butir pil ekstasi berbagai jenis.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan pelaku MS ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Tenaga, Dumai Kota. 

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang disembunyikan di dalam dasbor sepeda motornya. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah pelaku di Jalan Jawa II, Dumai Selatan, dan ditemukan barang bukti yang lebih besar," kata Manang, Selasa (22/10/2024).

Ia merincikan, adapun total barang bukti yang disita antara lain, 9 paket sabu dengan berat total sekitar 921,15 gram, 22 bungkus pil ekstasi warna hijau dengan berat total sekitar 238,79 gram, 18 bungkus pil ekstasi warna kuning dengan berat total sekitar 211,62 gram, timbangan digital, uang tunai, handphone, sepeda motor, dan berbagai peralatan lainnya yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan narkoba.

"Pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar yang saat ini masih dalam pengejaran," terang Manang.

Atas perbuatannya Manang menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved