Ronald Tannur Bebas

UPDATE: Usai Dipecat, Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap dan Diperiksa

penangkapan dilakukan pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah apartemen di Jalan Tidar, Surabaya.

IST
3 Hakim PN Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur kini sudah ditangkap 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Rabu (23/10/2024).

Ketiga hakim tersebut tiba dalam dua rombongan.

Rombongan pertama terdiri dari satu hakim yang datang pukul 16.40 WIB, sementara dua hakim lainnya tiba pada pukul 17.02 WIB.

Mereka langsung diarahkan menuju ruang pemeriksaan di lantai atas Gedung Kejati Jatim.

Saat digiring ke ruang pemeriksaan, ketiga hakim enggan menjawab pertanyaan dari wartawan.

Salah satu hakim bahkan menutup wajahnya dengan masker dan bertopi untuk menghindari sorotan media.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan dilakukan pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah apartemen di Jalan Tidar, Surabaya.

 

Tim Kejaksaan Agung dilaporkan juga menemukan sejumlah uang tunai saat penangkapan tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengonfirmasi bahwa ketiga hakim tersebut terlibat dalam kasus pembebasan Ronald Tannur, seorang terdakwa dalam perkara pembunuhan.

Ketiga hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

 "Ya benar, penangkapan ini berkaitan dengan vonis bebas bagi Ronald Tannur," ujar Febrie.

Baca juga: Usia Terpaut 13 Tahun, Bu Dokter di Jambi Ketahuan Ngamar dengan Satpam: Digerebek Warga

Baca juga: CEK FAKTA FIFA Diskualifikasi Timnas Bahrain karena Tolak Bermain di Indonesia

3 Hakim Itu Sudah Dipecat

Sebelumnya, KY merekomendasikan agar Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang memvonis bebas Ronald Tanur, diberhentikan karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

KY meminta agar kasus pelanggaran etik tersebut dibawa ke MKH, sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemberhentian para hakim tersebut.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor 1 Erintuah Damanik, terlapor 2 Mangapul, dan terlapor 3 Heru Hanindyo berupa ‘Pemberhentian Tetap Dengan Hak Pensiun’,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito dilansir dari materi konsultasi KY dengan Komisi III DPR RI, Senin (26/8/2024).

Adapun ketiga hakim tersebut telah diperiksa KY pada 19 Agustus 2024.

Setelahnya, KY melakukan rapat pleno dan menyatakan para hakim tersebut terbukti melanggar KEPPH.

“Para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” jelas Joko Sasmito.

Untuk diketahui, Majelis Hakin PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur karena menilai Ronald tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia.

Putusan tersebut dianggap janggal karena para hakim dinilai tidak mempertimbangkan berbagai bukti yang telah dihadirkan di persidangan.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved