Nasional
TEGAS ! Inilah Ciri-ciri Pejabat yang akan Dicopot Prabowo Subianto, Termasuk Menteri di Kabinet
Tak main-main, Prabowo Subianto menyebutkan pejabt-pejabat yang siap dicopot di masa kepemimpinannya. pejabt-pejabat ini sesuai dnegan cirinya berikut
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tegas . Presiden Prabowo Subianto mengatakan siapa saja pejabat yang tidak patuh , tidak bekerja keras dan menghabat kinerja dan bikin susah, akan dicopot.
Tak ada basa-basa lagi bagi pejabat yang tidak memikirkan rakyat . Bagi mereka yang tidak bekerja sesuai tugasnya dan tidak maksimal.
Karena itu , Menteri juga harus berani dalam bersikap dan menjalankan tugasnya . Karena itu , ada wewenang untuk mencopot pejabat yang bermasalah
Baca juga: Silahkan Keluar dari Pemerintahan Saya Prabowo Ultimatum Para Menteri Terkait Makan Bergizi
Ya , Presiden Prabowo Subianto mengingatkan para menteri di Kabinet Merah Putih bahwa tidak ada pejabat yang "kebal" dari sanksi.
Dalam Sidang Kabinet Paripurna perdana yang berlangsung di Istana Jakarta pada Rabu (23/10/2024), Prabowo memberikan wewenang kepada menterinya untuk mencopot pejabat yang dianggap menghambat kinerja atau malah bikin susah.
"Tidak ada orang di sini yang kebal. Yang tidak patuh, tidak bekerja keras untuk bangsa dan negara dan rakyat, saudara saya beri wewenang, copot. Dan suruh tinggal di rumah saja, daripada bikin susah kita," tegas Prabowo.
Presiden juga meminta agar para menteri bersikap lebih berani dalam menjalankan tugas mereka.
Ia menekankan pentingnya memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat, tanpa ragu-ragu.
Prabowo mengungkapkan keprihatinan mengenai anggapan bahwa birokrasi di Indonesia yang dikenal rumit.
"Kalau Anda tidak puas dengan pejabat-pejabat di bawah Anda, laporkan, kita segera ganti. Begitu banyak orang yang mau mengabdi," katanya.
Baca juga: Dilantik dan Disumpah Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Ini Fasilitas yang Diterima Raffi Ahmad
Pengemplang Pajak dari Pengusaha Sawit akan Ditindak
Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim S Djojohadikusumo, yang juga adik Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa negara akan mendapat potensi pemasukan hingga Rp 300 triliun dari pengusaha sawit, yang mengemplang pajak atau tidak membayar pajak.
Menurut dia, dalam waktu dekat para pengusaha pengemplang pajak tersebut akan menyetor Rp 189 triliun untuk tahap pertama.
"Sudah dikasih laporan ke Pak Prabowo, yang segera bisa dibayar Rp 189 triliun dalam waktu singkat. Tapi, tahun ini atau tahun depan, bisa tambah Rp 120 triliun lagi, sehingga Rp 300 triliun itu masuk ke kas negara," ujar Hashim di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (24/10/2024).
Hashim juga menyampaikan para pengusaha yang melanggar pajak tersebut, tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan tidak memiliki rekening di Indonesia.
Terdapat setidaknya 25 pengusaha yang tidak memiliki NPWP dan 15 pengusaha yang tidak mempunyai rekening bank yang berada di tanah air.
"Jaksa Agung Muda sudah siap bertindak. Ini pengusaha-pengusaha nakal, yang mudah-mudahan nggak ada di Kadin, ada 300 lebih yang nakal," ujarnya.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) siap memberi penjelasan kepada pemerintahan baru mengenai persoalan industri kelapa sawit hingga duduk persoalan tudingan pengusaha kelapa sawit yang belum membayar pajak.
Ketua Gapki Eddy Martono mengatakan, pihaknya berharap segera menghadap Presiden Prabowo untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya, hingga muncul isu tersebut.
Baca juga: Baru Dilantik,Menteri Prabowo Disorot:Beredar Undangan Keluarga Yandri Susanto Pakai Kop Kementerian
"Bukan hanya persoalan ini saja, kami juga akan menjelaskan kepada Presiden (Presiden Prabowo Subianto) secara keseluruhan tantangan yang dihadapi industri sawit baik di dalam maupun di luar negeri," katanya.
Eddy mengatakan bahwa Gapki selalu mendengarkan berbagai masukan dari pemerintah termasuk tudingan adanya pengusaha sawit nakal yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun.
Karena itu, Gapki berharap segera bisa menghadap Prabowo untuk menjelaskan berbagai potensi strategis, tantangan termasuk tudingan dugaan kebocoran keuangan di industri kepala sawit tersebut.
Menurut Eddy, isu kebocoran ini sebenarnya merupakan kasus keterlanjuran adanya lahan perkebunan sawit di kawasan hutan. Lalu terbitlah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan UU tersebut pemerintah akhirnya membentuk Tim Satuan Tugas untuk mempercepat penanganan tata kelola industri kelapa sawit, khususnya yang berada di kawasan hutan.
Dalam UU Cipta Kerja Pasal 110A, disebutkan perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.
Ada pula Pasal 110B berisi ketentuan bahwa perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.(*)
APAKAH AGENDA Emmanuel Ebenezer Temui Rizieq Shihab di Petamburan |
![]() |
---|
Momen Puan Maharani ungkap Prabowo Subianto Nyaris VC dengan Megawati, Batal Gara-gara Ini |
![]() |
---|
RESMI, Berlaku 1 Januari 2025, Inilah Daftar Barang yang Dikenakan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Tinggal Menunggu Waktu , Firli Bahuri Akan Dijemput Paksa, Begini Kata Polisi |
![]() |
---|
KETIKA Presiden Prabowo Subianto Sorot Vonis Ringan Harvey Moeis, Langsung sebut Nama Jaksa Agung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.