Jasad Terkubur di Pariaman
Sehari sebelum Membunuh Nia Kurnia Sari, In Dragon Mengotaki Pencurian di Gedung SMP
Ternyata In Dragon juga otak pencurian di gedung SMP. Ia beraksi dengan 2 rekannya. Itu sehari sebelum membunuh Nia
TRIBUNPEKANBARU.COM - Memang sudah perangai yang tak baik, Indra Septiarman alias In Dragon alias IS ternyata sempat melakukan aksi pencurian sehari sebelum membunuh Nia Kurnia Sari.
Bertiga dengan tersangka HS dan DN, In Dragon ternyata berperan sebagai otak pelaku. Tak tanggung-tanggung sebanyak tiga unit mesin pompa air dibawa kabur oleh komplotan In Dragon ini.
Dan tak ada yang menyangka, ternyata pencurian dilakukan In Dragon dengan dua rekannya ini terjadi sehari sebelum In Dragon membunuh Nia Kurnia Sari.
Baca juga: Adegan Berubah, In Dragon Ternyata Pakai Tali Rafia Jerat Nia, Gadis Penjual Gorengan di Pariaman
Jadilah kini In Dragon akan semakin lama mendekam di penjara. Karena untuk kasus pencurian ini saja ia terancam maksimal 9 tahun penjara.
Belum lagi pembunuhan yang ia lakukan yang disebut bisa mengarah ke pembunuhan berencana.
Kasus pembunuhan sadis terhadap gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) terus menguak fakta baru.
In Dragon atau Indra Septiarman bukan hanya pelaku pembunuhan, bersama komplotannya ternyata ia juga terlibat aksi pencurian.
Dalam pers rilis bersama awak media di Mapolres Padang Pariaman pada Rabu (23/10/2024), Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menyebut, In Dragon dalam kasus pencurian ini beraksi bersama pamannya DN dan sepupunya HS.
Ketiganya beraksi di SMPN 1 Kayu Tanam, mencuri mesin pompa air dengan motif mendapatkan uang untuk foya-foya.
Baca juga: Serba Hitam , Beginilah Pakaian Nia Kurnia Sari sebelum Disergap, Dirudapaksa dan Dikubur In Dragon
"Ketiganya ini beraksi satu hari sebelum, In Dragon melakukan aksi pembunuhan dan pemerkosaan," tutur Kapolres pada awak media.
Dalam aksinya ketiga pelaku memainkan perannya masing-masing, dimana In Dragon sebagai otak utama dan eksekutor dalam kasus ini.
In Dragon dalam aksinya langsung memanjat dan merusak pagar, lalu mengambil empat unit mesin air.
Sedangkan HS berperan sebagai pemberi saran lokasi pencurian dan menyediakan alat untuk memudahkan In Dragon beraksi.
Lalu, DN berperan sebagai orang yang menyimpan dan menjual barang hasil curian. Penjualan barang hasil curian itu dilakukan bersama In Dragon.
Barang hasil curian itu dijual ketiganya dengan harga berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 170 ribu.
Atas perlakuan ketiganya terjerat hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan untuk In Dragon bisa memberatkan hukumannya sebagai tersangka pembunuhan.
Baca juga: 700 Personel Gabungan Kawal Aksi In Dragon, Peragakan Detik-detik Penyergapan dan Pembunuhan Nia

Pembunuhan Berencana In Dragon
Tali rafia yang dibawa In Dragon, tersangka pemerkosa dan pembunuh gadis penjual gorengan, memperkuat indikasi pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman, Bagus Priyonggo mengatakan, berdasarkan hasil rekonstruksi beberapa waktu lalu, ada fakta yang menguatkan tindakan In Dragon direncanakan.
Ia menerangkan fakta pertama, bawah In Dragon sudah melihat korban lebih dari satu kali sebelum kejadian pemerkosaan dan pembunuhan berlangsung.
"Di hari kejadian, tersangka juga sempat membeli gorengan korban sebelum mencegatnya," ujar Bagus saat menyampaikan perkemabangan pemeriksaan berkas perkara In Dragon, Rabu (16/10/2024).
Bagus mengungkapkan, setelah membeli gorengan tersebut, baru terpikir oleh In Dragon untuk melakukan tindakannya.
Pikiran itu membuat tersangka menyiapkan tali rafia merah, yang digunakan untuk menyekap dan menghilangkan nyawa korban.
"Berdasarkan hasil rekonstruksi dari TKP satu dan TKP dua memperkuat potensi adanya dugaan pembunuhan berencana dalam kasus ini," ujar Bagus.
Potensi tersebut, sudah diteruskan pihaknya dalam petunjuk berkas (P18) yang dikembalikan pada penyidik untuk dilengkapi (P19).
Perlu dikatahui, kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan ini terjadi Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
Korbannya merupakan seorang pelajar SMP bernama Nia Kurnia Sari atau NKS (18), warga Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.
Nia kesehariannya menjual gorengan di sekeliling kampung, sehingga kasus ini disebut dengan kasus gadis penjual gorengan.
Sementara pelaku bernama Indra Septiarman atau IS alias In Dragon (28), pemuda yang tinggal di Korong Pasa Surau, nagari Juha Guguak, bersebelahan dengan kampung korban.
Pembunuhan dan pemerkosaan ini terjadi pada Jumat (6/9/2024), saat korban dinyatakan hilang oleh keluarga lantaran tak kunjung pulang setelah pergi menjual gorengan.
Pelaku membuntuti korban setelah membeli gorengannya di sore hari saat hujan lebat mengguyur. Korban dibekap dan diikat dengan tali dan dibawa ke area perkebunan warga untuk diperkosa dan dikuburkan.
Adapun jasad Nia ditemukan terkubur tanpa busana di lereng bukit kebun warga yang tak jauh dari kediamannya pada Minggu (8/9/2024).
Baca juga: Jasad Nia Diseret ke Jurang 20 Meter, Kejamnya Indra Membunuh Gadis Penjual Gorengan di Pariaman
In Dragon sempat buron selama 10 hari setelah melakukan aksi bejatnya. Ia ditangkap polisi pada Kamis (19/9/2024) di loteng rumah kosong di Jorong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam.
Karena perbuatannya, In Dragon terancam hukuman mati.(*)
Bertemu In Dragon , Asril Ayah Nia Kurnia Sari Pasrah, 'Saya Relakan Anak Saya, Kamu Bertobatlah' |
![]() |
---|
SOSOK Asril , Ayah Nia Kurnia Sari Muncul ke Publik , Marah-marah karena Makam Anaknya Dimanfaatkan |
![]() |
---|
Sampai Sekarang Peziarah Membludak, Makam Nia Kurnia Sari Bak Tempat Wisata, Didatangi Warga Jiran |
![]() |
---|
Pengalaman Tak Biasa Warga yang Ziarah ke Makam Nia Gadis Penjual Gorengan di Pariaman: Memang Wangi |
![]() |
---|
Kasus Gadis Penjual Gorengan di Pariaman : Detik-detik IS Jerat Leher Nia yang Lemah, Tubuh Diseret |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.