Berita Viral

Supriyani sebut Kasusnya Direkayasa, Tunjukkan Bukti dan Ungkap Fakta Dakwaan yang Janggal

Dalam sidang kedua ini , Supriyani sampaikan pembelaan. Ia mengatakan jika kasusnya telah direkayasa dan banyak fakta yang janggal

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar / Tribun Sultra
Supriyani sebut kasusnya direkayasa . Ada sjeumlah bukti yang janggal 

Kemudian lanjut Andri, yakni luka yang dihasilkan dari pukulan tersebut dianggap tidak sinkron dengan hasil visum.

"Pukulan satu kali tapi menimbulkan beberapa banyak luka. Ada disitu kaya melepuh dan luka paha dalam," ujarnya.

Diketahui sidang pembacaan eksepsi ini adalah sidang kedua, setelah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung pada Kamis (24/10/2024) pekan lalu.

Nurfitriana dan suaminya, Aipda Wibowo Hasim (kiri) dan guru honorer Supriyani.
Nurfitriana dan suaminya, Aipda Wibowo Hasim (kiri) dan guru honorer Supriyani. (Istimewa)

Sidang digelar di PN Andoolo Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Ternyata Awalnya Minta Uang Damai Rp 20 Juta, Fakta Baru Kasus Supriyani Kembali Diungkap Kades

Komentar Susno Djuadji

Sementara itu, mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji angkat bicara.

Susno Duadji menyampaikan keprihatinan usai mengetahui kasus Supriyani guru honorer telah sampai di meja hijau pengadilan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak polisi berinisial RD.

Melansir dari Nusantara TV Prime, Susno menilai kasus yang menimpa Supriyani menunjukan kurangnya pemahaman hukum.

Ia juga mengatakan kasus ini memiliki banyak kejanggalan dan rekayasa yang sangat tinggi.

"Saya sangat prihatin dan sedih. Kasus ini bau-baunya rekayasanya sangat tinggi" ujar Susno.

Menurut Susno, kasus ini semestinya tidak masuk ranah pidana jika aparat penegak hukum memahami aturan dan yurisprudensi.

Susno menjelaskan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung dan Peraturan Pemerintah tahun 2004, tindakan guru dalam mendidik murid tidak dapat dipidana.

"Guru itu harusnya bebas karena sudah dilindungi oleh yurisprudensi bahwa tindakan seperti itu bukanlah tindak pidana." sambungnya.

Lebih lanjut, Susno juga geram dengan proses hukum yang diterima kejaksaan tanpa mempertimbangkan fakta materiil.

Baca juga: Kombes Moch Sholeh Jadi Sorotan, Penyelamat Supriyani Saat Sang Guru Jadi Tersangka, Siapa Dia?

Ia menegaskan bahwa proses hukum pidana harus berlandaskan pada kebenaran materil, bukan sekadar berkas administrasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved