Berita Viral
Supriyani sebut Kasusnya Direkayasa, Tunjukkan Bukti dan Ungkap Fakta Dakwaan yang Janggal
Dalam sidang kedua ini , Supriyani sampaikan pembelaan. Ia mengatakan jika kasusnya telah direkayasa dan banyak fakta yang janggal
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus guru honor di Konawe , Sulawesi Tenggara ( Sultra ), Supriyani direkayasa. Hal itu ditegaskan oleh kuasa hukum Supriyani pada saat membacakan pembelaan di sidang kedua .
Sidang dkawaan pemukulan murid SD yang dilakukan Supriyani berlangsung di Pengadilan Negeri ( PN ) Andoolo , Senin (28/10/2024).
Dalam pembelaannya , Supriyani mengatakan jika kasus pemukulan yang dituduhkan adalah sebuah rekayasa .
Baca juga: Hari ini Supriyani Sampaikan Pembelaan Pemukulan Murid, Water Canon Disiagakan, PGRI Kawal Ketat
Hal itu ditunjukkan dengan berbagai bukti yang menguatkan jika pemukulan yang dilakukan Supriyani seperti yang dituduhakn adalah tidak benar.
Supriyani juga membunyikan perihal uang Rp 50 juta sebagai uang damai dan juga terkait dengan luka yang dialami korban yang tak sesuai dnegan fakta dari dakwaan yang disampaikan pada Supriyani
Seperti diketahui , Pengadilan Negeri atau PN Andoolo kembali menggelar sidang lanjutan kasus guru honorer Supriyani yang didakwa dengan tuduhan aniaya muridnya, Senin (28/10/2024).

Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WITA, dengan agenda pembacaan eksepsi yang dilakukan oleh panasehat hukum Supriyani, Andri Darmawan.
Dalam wawancaranya usai membacakan eksepsi, Andri mengatakan kasus guru honorer ini direkayasa.
Kata Andri, ada beberapa hal sehingga mereka menganggap kasus ini sengaja direkayasa.
Menurutnya, kasus ini memiliki konflik interes antara pelapor dan penyidik, di mana mereka satu kantor.
Baca juga: Jilat Ludah Sendiri, Kades Bantah Uang Damai Rp 50 Juta Supriyani Bukan Diminta Kanit Reskrim
"Kemudian ada paksaaan kepada ibu Supriyani untuk mengaku padahal dia tidak melakukan. Ada permintaan Rp50 juta. Jadi itu semua pelanggaran prosedur," katanya.
Andri juga menyebut dalam kasus ini, penyidik hanya berdasarkan tiga keterangan anak.
"Yang diketahui dalam KUHAP keterangan anak itu tidak bisa dikategorikan sebagai keterangan saksi. Kalaupun ia menjadikan bukti petunjuk penyidik tidak bisa menjadikan bukti petunjuk. Tapi hakim, karena itu kewenangan hakim," jelasnya.
Andri juga mengkritisi terkait bukti petunjuk yang menurutnya tidak berkesesuaian dengan saksi-saksi yang diperiksa. Termaksud saksi guru bernama lilis.
"Ibu lilis, ini saksi dewasa, pasti disumpah. Itu sudah diperiksa bahwa tidak ada itu (pengaiayaan)" katanya.
VIDEO Asik Karaoken saat Jam Belajar, Oknum Kepsek dan Guru SD di Banten Kena Proses |
![]() |
---|
KENA TIPU, Wanda Hamidah Gagal Lagi Berlayar ke Gaza, Kapten Kapal Kabur usai Terima Bayaran |
![]() |
---|
Nasib Pria yang Aniaya Kurir Gegara Tak Mau Bayar Paket COD, Berujung Menyerahkan Diri |
![]() |
---|
SOSOK Meilanie Buitenzorgy, Dosen IPB Berani Sebut Pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Setara SD |
![]() |
---|
Hasil Autopsi Ungkap Penyebab Tewasnya Wawan, Pelaku yang Habisi Nyawa Sekeluarga di Pacitan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.