Berita Viral

Makin Tak Masuk Akal, Tak Pernah Ada Pemukulan oleh Supriyani , Saksi Anak Ungkap Fakta Mengejutkan

Dalam sidang ketiga Supriyani terungkap bahwa pemukulan tidak pernah ada . Bahkan keterangan tak masuk ajal yang menjadikan Supriyani terdakwa

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Makin tak masuk akal, pemukulan yang dilakukan Supriyani tak pernah ada . Saski anak ungkap ini 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Usaha Pengadilan Negeri ( PN ) Andoolo menghadirkan saksi anak dalam persidangan lanjutan dnegan terdakwa Supriyani malah makin bikin geleng kepala saja .

Kuasa hukum Supriyani mengungkapkan fakta persidangan yang justru bikin dakwaan pemukulan yang dilakukan Supriyani makin tidak masuk akal .

bahkan dari keterangan yang didapatkan, tidak akan mungkin Supriyani melakukan pemukulan di bagian paha korban.

Baca juga: Terbongkar Lagi, Selain Diminta Uang Damai 50 juta, Supriyani Juga Dimintai 15 Juta Oleh Oknum Jaksa

Selain itu juga adanya keterangan yang tidak sama dalam BAP yang makin membuat dakwaan pemukulan pada Supriyani makin tak masuk akal .

Ya , saat sidang ketiga kasus Supriyani, guru honorer di  Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) hadirkan 8 saksi, Selasa (29/10/2024).

Dari 8 saksi dihadirkan, 3 diantaranya anak-anak atau masih dibawah umur.

Sehingga sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel berlangsung secara tertutup.

Supriyani sebut kasusnya direkayasa . Ada sjeumlah bukti yang janggal
Supriyani sebut kasusnya direkayasa . Ada sjeumlah bukti yang janggal (tangkap layar / Tribun Sultra)

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan 3 saksi anak yang telah diperiksa, tidak bisa dijadikan sebagai saksi.

Karena tidak memenuhi syarat dan keterangan saksi tidak disumpah. 

Sehingga pernyataan saksi anak tersebut hanya dijadikan petunjuk untuk melihat fakta yang sebenarnya.

Baca juga: Membongkar Kriminalisasi Guru Honorer Supriyani di Konawe: Kejanggalan Visum, Perbedaan Kelas

Dari beberapa anak diperiksa, ia menemukan fakta banyak keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai yang disampaikan saat persidangan hari ini.

Seperti masalah waktu pemukulan, dimana di BAP mengatakan anak seorang polisi tersebut dianiaya saat pukul 10.00 Wita.

Sedangkan dipersidangan ketiga ini disampaikan penganiayaan pukul 08.30 Wita.

Sementara saksi anak lainnya atau saksi terakhir mengatakan tidak tahu, padahal saat di kantor polisi, mereka bersama-sama mengatakan pukul 10.00 Wita.

“Yang menarik tadi juga masalah pukulan, tadi terungkap fakta katanya anak oknum polisis dipukul dalam posisi berdiri."

Halaman
12
Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved