Berita Viral

Ada 6 Polisi Diperiksa Propam di Kasus Guru Supriyani Aniaya Siswa SD, Karena Minta Uang Damai?

Ternyata ada 6 polisi yang diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus Guru Honorer di Konawe , mendalami permintaan uang 50 juta

Editor: Muhammad Ridho
TribunSultra/Dewi Lestari
Ada 6 Polisi Diperiksa Propam di Kasus Guru Supriyani Aniaya Siswa SD, Karena Minta Uang Damai? 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ternyata ada 6 polisi yang diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus Guru Honorer di Konawe ,

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan, sudah memeriksa 6 polisi.

Diduga terlibat kasus guru honorer diduga aniaya murid di SDN 4 Baito, Kecamatan Baito, Konsel, Sultra.

Menurut Kombes Pol Moch Sholeh, kalau 6 polisi ini sudah dimintai keterangan Tim Intenal dibentuk Polda Sultra.

Mereka berasal dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan. Bahwa Polda masih tahap pendalaman.

"Dari Polres Konsel 3, Polsek Baito 3 personel. Sementara masih pendalaman," kata Moch Sholeh dikonfirmasi, pada Selasa (29/10/2024) kemarin.

Pemeriksaan ini untuk mendalami penanganan kasus guru Supriyani, apakah sesuai SOP penyidikan atau tidak.

Bahkan mendalami permintaan uang Rp50 juta dalam kasus mediasi guru Supriyani dengan orangtua murid.

Sholeh megungkapkan, nominal uang damai Rp50 juta, Tim Internal Polda Sultra turut meminta keterangan Kepala Desa Wonua Raya.

"Mohon waktu mas karena kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Masih proses semua. Semua saksi-saksi akan diperiksa," ujar Sholeh.

Terkait keterangan saksi-saksi, pihaknya mengambil langkah apakah ada pelanggaran kode etik kepolisian kasus Supriyani atau sebaliknya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan tim internal sudah bekerja mengusut kasus guru Supriyani.

"Tim sedang bekerja. Kalau personel juga sudah ada yang dimintai keterangan untuk intenal," tuturnya.

Kata Kuasa Hukum Supriyani Soal Uang Rp50 juta

Kuasa hukum Supriyani, yakni Andre Darmawan mengatakan permintaan uang bukan hanya untuk menghentikan kasus.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved