Nasional

Kejagung Kuliti Kesalahan Tom Lembong, Keluarkan Kebijakan Impor Gula saat Indonesia Surplus 

Inilah kejahatan Tom Lemobong hingga merugikan negara hingga Rp 400 miliar . Bikin kebijakan impor gula saat Indonesia tak membutuhkannya

|
Editor: Budi Rahmat
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula, Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Terlihat nyata. Inilah kesalahan fatal yang dilakukan Thomas Trikasih Lembaong ( TTL ) dalam kasus dugaan korupsi impor gula .

TTL kini ditahan oleh Kejagung selama 20 hari setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung kemudian memastikan peran kuat TTL dalam kasus yang merugikan negara Rp 400 miliar .

Dan jelas, bagaimana TTL dengan mudahnya mengeluarkan kebijakan yang justru membuat ia jelas-jelas melakukan hal yang melanggar penggunaan anggaran.

Baca juga: Tom Lembong Ditahan Kejagung  : SOSOK TTL Pernah Disindir Keras Luhut karena Singgung Jokowi 

Ya , Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10/2024).

Penetapan ini terkait dengan kebijakan yang dilakukan Tom Lembong saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016.

Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka bersama dengan CS, Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.

Lantas, apa peran Tom Lembong dan CS dalam kasus dugaan korupsi impor gula tersebut?

Impor Gula saat Indonesia Surplus Gula

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan menjelaskan peran Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.

Dalam kasus ini, Tom Lembong berperan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT AP pada 2015, saat dirinya masih menjabat sebagai Mendag.

Padahal, berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015 menyimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.

“Namun, pada 2015, Tom Lembong sebagai Mendag memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” kata Qohar, dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/10/2024).

Baca juga: Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula

Ia menambahkan, apabila merujuk pada Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor GKP.

“Berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL, dilakukan oleh PT AP dan impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait,” jelasnya.

"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," tambahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved