Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Bengkalis 2024

KPU Bengkalis Sudah Umumkan LPSDK, Ini Besaran Sumbangan yang di Terima Paslon Pilkada Bengkalis

KPU Bengkalis sudah menerima laporan Penerimaan sumbangan dana kampanye LPSDK Pilkada Bengkalis.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com
KPU Bengkalis sudah menerima laporan Penerimaan sumbangan dana kampanye LPSDK Pilkada Bengkalis. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis sudah menerima laporan Penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) masing masing pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis. LPSDK diserahkan oleh masing masing Lo Paslon sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Hal ini diungkap langsung Komisioner KPU Bengkalis Zulkifli kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (30/10) siang. Menurut dia, sebelum masa pelaporan, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada LO Paslon pemberitahuan secara resmi untuk melaporkan LPSDK sesuai jadwal. 

"Kita terima LSDK sesuai jadwal tanggal 24 Oktober kemarin, kemudian LPSDK diumumkan melalui Website KPU Bengkalis di tanggal 26 Oktober kemarin," jelas Zulkifli.

Menurut dia, sesuai dengan laporan masing masing Paslon, penerimaan sumbangan yang ada hanya sumbangan dari Paslon masing masing. Sementara sumbangan dari masing masing Parpol, pihak swasta maupun perorangan tidak ada penerimaan.

"Sumbangan yang diterima dalam laporan LPSDK hanya sumbangan Paslon saja, sementara sumbangan dari Parpol dan lainnya tidak ada," ungkap Zulkifli.

Total sumbangan yang diterima Paslon nomor urut 1 Pasangan Kasmarni - Bagus Santoso sebesar Rp 1.155.000.000, sumbangan ini berasal dari sumbangan pribadi Paslon. Sementara Paslon nomor urut 2 Pasangan Syahrial - Andika Putra Kenedi total sumbangan yang diterima sebesar Rp 201.000.000, sumbangan ini juga berasal dari sumbangan pribadi Paslon. 

Setelah LPSDK ini, nanti Paslon masih harus melaporkan Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye LPPDK.

Semua penerimaan baik berupa jasa akan diakumulasi dengan jumlah uang dan di laporkan di tanggal 24 November mendatang. Nantinya juga ada pelaporan perbaikan LPPDK di tanggal 25 November mendatang.(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved