Sidang Marisa Putri
Suami Korban Ungkap Soal Amplop yang Dibawa Keluarga Marisa Putri, Tak Diterima karena Hal Ini
Sidang mengungkap soal adanya pemberian amplop kuning untuk keluarga Renti Marningsih (46) pihak terdakwa Marisa Putri pasca kecelakaan terjadi
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Iswadi Putra, suami dari Renti Marningsih (46), korban tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Pekanbaru lantaran ditabrak oleh mobil Marisa Putri (22), mengungkap soal adanya pemberian amplop kuning dari keluarga pihak terdakwa.
Iswadi yang hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (31/10/2024) ini, menyebut bahwa usai kecelakaan, keluarga dari Marisa Putri, yakni ibu dan sepupunya, datang ke rumahnya.
Iswadi di awal kesaksiannya, menyebut jika pihak keluarga Marisa Putri tak ada memberikan apa pun terkait kejadian yang menimpa istrinya.
Tapi Marisa Putri, membantah hal tersebut. Menurut Marisa Putri, keluarga datang membawa amplop untuk membantu pemakaman dan sebagainya, senilai Rp25 juta.
“Tapi dari keluarga korban tak mau menerima,” sebut Marisa.
Ketua majelis hakim, Hendah Karmila Dewi lantas mengonfirmasi keterangan Marisa Putri itu ke Iswadi Putra.
Barulah Iswadi menjelaskan, saat itu ia memang ada disodorkan sebuah amplop warna kuning oleh pihak keluarga Marisa.
Ia tak tahu pasti isinya apa. Namun, Iswadi enggan menerima pemberian tersebut.
“Apalagi saat itu dibilang mereka dari keluarga kurang mampu, (ibunya) single parent, bapaknya juga stroke. Jadi kalau untuk biaya kami tidak membutuhkan, sudah diusahakan semua. Karena dibilang kurang mampu, bagusnya uangnya untuk keluarganya sendiri,” ucap Iswadi dalam kesaksiannya.
Baca juga: Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru Berjongkok Cium Tangan Suami Korban Minta Maaf di Persidangan
Baca juga: Sidang Marisa Putri Akan Masuk Agenda Pembuktian, JPU Bakal Hadirkan 3 Saksi
Dalam kesempatan ini, Marisa Putri juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Iswadi Putra.
Ia berjongkok dan mencium tangan Iswadi Putra.
Awalnya ketua majelis hakim Hendah Karmila Dewi, bertanya ke terdakwa Marisa. Apakah ada yang ingin disampaikan lagi setelah proses permintaan keterangan saksi selesai dilaksanakan.
“Ada Yang Mulia, Marisa ingin meminta mohon maaf secara langsung kepada saksi (suami korban, red),” kata penasihat hukum terdakwa.
“Oh iya, silakan,” kata hakim Hendah.
Marisa pun bangkit dari tempat duduknya di sebelah penasihat hukum.
Kasus Kecelakaan Marisa Putra yang Tewaskan IRT di Pekanbaru Dinyatakan Inkrah |
![]() |
---|
Divonis 8 Tahun Penjara, Kapan Marisa Putri Terdakwa Penabrak IRT di Pekanbaru Dieksekusi? |
![]() |
---|
Vonis 8 Tahun Penjara Kasus Kecelakaan Tewaskan IRT di Pekanbaru, Marisa Putri dan JPU Menerima |
![]() |
---|
Divonis 8 Tahun Penjara, Hakim Sebut Hal yang Memberatkan Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Marisa Putri Mahasiswi Tabrak IRT di Pekanbaru, Hukuman 8 Tahun Penjara Menanti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.