Ronald Tannur Bebas

Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka,Bagaimana dengan Sang Ayah? Edward Tannur Tahu soal Penyuapan Hakim

Edward tidak mengetahui besaran uang yang dikeluarkan Meirizka dalam upaya membebaskan Ronald Tannur.

IST
Ibu Ronald Tannur, jadi tersangka penyuapan Hakim. Sementara Edward Tannur akan segera dimintai keterangannya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur resmi menjadi tersangka baru dugaan kasus suap tiga orang hakim atas vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang berbuntut operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung.

Sebelum berstatus tersangka, Meirizka Widjaja telah menjalani pemeriksaan maraton sejak Senin (4/11/2024) siang hingga malam di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim)

Disebutkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar suap yang dilakukan Meirizka itu diketahui sang suami Edward Tannur.

Sebab Meirizka  kerap berkomunikasi dengan Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur. 

"Suaminya mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait RT kepala LR," kata Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin malam, 4 November 2024.

Meski begitu, kata Abdul, Edward tidak mengetahui besaran uang yang dikeluarkan Meirizka dalam upaya membebaskan Ronald Tannur.

"Untuk jumlah uang, suaminya (Edward) tidak tahu jumlahnya," kata Abdul Qohar.

Terkait hal ini, kata Abdul Qohar, Edward berpeluang untuk dimintai keterangannya.

"Siapapun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan. Sejauh mana keterlibatannya, nanti akan kita tanyakan," kata Abdul Qohar.

Baca juga: FAKTA Baru Maela Asila Selingkuhan Bimo Suami Selebgram: Ngaku Perawan, Pernah Bikin Video Syur

Baca juga: BEGINILAH Proses Suap Agar Ronald Tannur Bebas: Sang Ibu Menyogok, Kini Meirizka Widjaja Dipenjara

Sosok Meirizka

Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam permufakatan dugaan suap vonis pembebasan Ronald Tannur.

Lima tersangka kasus Ronnald Tannur tersebut adalah tiga hakim yang mengadili Tannur di Pengadilan Negeri Suarabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. 

Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur.

Terbaru, Meirizka Widjaja ibu Ronald Tannur ditetapkan Kejagung sebagai tersangka.

Menjadi ibu dari tiga anak, Meirizka ternyata adalah lulusan SMAK Petra Pagi. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved