Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Marisa Putri

Breaking News: 5 Saksi Dihadirkan di Sidang Lanjutan Marisa Putri Mahasiswi Tabrak IRT di Pekanbaru

JPU menghadirkan sebanyak 5 orang saksi dalam kasus kecelakaan viral di Pekanbaru, Marisa Putri yang dalam pengaruh alkohol dan narkoba menabrak IRT

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda
5 saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan Marisa Putri usai diambil sumpah, Kamis (7/11/2024) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus kecelakaan viral dengan terdakwa Marisa Putri (22), mahasiswa penabrak IRT di Pekanbaru kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/11/2024) siang.

Sidang kali ini masih dalam agenda pembuktian, yakni pemeriksaan sejumlah saksi terkait.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, menghadirkan sebanyak 5 orang saksi. Dua di antaranya merupakan anggota polisi.

“Ada 5 saksi yang kita hadirkan dalam sidang kali ini, semua terkonfirmasi hadir,” kata seorang anggota JPU, Senator Boris Panjaitan.

5 saksi tersebut, yakni Adi Irawan, Ahmad Mustafa, Muhammad Fazly, dua anggota polisi, yaitu Feri Susanto anggota Unit Lantas Polsek Sukajadi dan Romi Kurniawan dari Satlantas Polresta Pekanbaru.

Sebelumnya dari surat dakwaan yang dibacakan JPU terungkap, Marisa Putri (22), terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang tewaskan korbannya di Pekanbaru, mengendarai mobil miliknya dengan kecepatan tinggi. 

Sekitar 90 kilometer perjam. Surat dakwaan ini dibacakan JPU Jefri, dalam sidang perdana yang digelar di ruang sidang Wirjono Projodikoro Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dipimpin ketua majelis hakim Hendah Karmila Dewi, Kamis (24/10/2024) siang. 

 JPU Jefri mengungkap, peristiwa nahas terjadi pada Sabtu (3/8/2024) lalu. Bermula pada 05.30 WIB, terdakwa Marisa baru selesai dari tempat hiburan malam yang beralamat di KTV Furaya Hotel Kota Pekanbaru. 

Baca juga: Momen Detik-detik Mendebarkan bagi Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru Minta Maaf ke Suami Korban

Baca juga: Suami Korban Ungkap Soal Amplop yang Dibawa Keluarga Marisa Putri, Tak Diterima karena Hal Ini

 Lalu pada saat itu terdakwa yang sudah dalam kondisi menggunakan narkotika jenis sabu (metamphetamina) hendak pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Permadi IV RT. 007 / RW. 005, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. 

 Terdakwa mengendarai 1 unit mobil Toyota Raize BM 1959 FJ miliknya. Selanjutnya sekira pukul 05.45 WIB pada saat terdakwa sedang melintasi Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, tepatnya pada Jalur Selatan depan Penginapan Linda, datang dari arah timur menuju barat, Marisa Putri yang dalam keadaan sadar mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan yang tinggi 90 kilometer perjam. 

 “Terdakwa menabrak 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang sedang dikendarai oleh korban Renti Marningsih (46) yang berada tepat di depan terdakwa dengan sangat keras sehingga menyebabkan motor yang sedang dikendarai korban terpental kurang lebih 10 meter jauhnya,” kata JPU Jefri. 

 Atas kejadian itu kata Jefri, korban mengalami luka pada kepala dan pendarahan dari hidung dan telinga, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat. 

 Setelah kejadian tersebut, sejumlah warga langsung menolong korban, sedangkan terdakwa pergi melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan. 

 “Atas kejadian tersebut, terdakwa langsung dilaporkan ke Polresta Kota Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut,” sebut JPU Jefri lagi.

Ia berujar, berdasarkan surat visum Et Repertum No.56/IMR-VER/RSUD AA/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Beton Sitepu selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD Arifin Achmad, telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban Renti Marningsih. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved