Sidang Marisa Putri
Breaking News: 5 Saksi Dihadirkan di Sidang Lanjutan Marisa Putri Mahasiswi Tabrak IRT di Pekanbaru
JPU menghadirkan sebanyak 5 orang saksi dalam kasus kecelakaan viral di Pekanbaru, Marisa Putri yang dalam pengaruh alkohol dan narkoba menabrak IRT
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Adapun kesimpulannya, pada jenazah korban dijumpai luka terbuka pada kepala kanan, memar pada dahi kiri, lebam lebam pada mata kiri, keluar darah dari telinga dan hidung, gigi seri kedua atas kiri patah, luka lecet pada pinggang kanan, tangan kiri dan kanan, kaki kiri dan kanan akibat kekerasan benda tumpul.
“Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkoba tanggal 03 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Ridha Amaliah, Sp.Pk selaku Bagian Laboratorium pada Laboratorium RS Bhayangkara Pekanbaru, telah melakukan pemeriksaan urine terhadap terdakwa Marisa Putri, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan urine positif mengandung Met Amphetamin,” jelas JPU Jefri.
Berkas perkara dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 16 Oktober 2024. Perkara lalu lintas yang menjerat Marisa Putri sebagai pesakitan ini, terdaftar dengan nomor registrasi 1121/Pid.Sus/2024/PN PBr.
Dari pemeriksaan polisi, Marisa Putri berkendara dibawah pengaruh narkoba. Lantaran, hasil tes urine yang bersangkutan sesaat diamankan usai kejadian kecelakaan, positif zat amphetamine dan methamphetamine.
Dalam kasus ini, Marisa Putri dijerat pasal berlapis. Marisa dikenakan Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
TribunBreakingNews
Marisa Putri
mahasiswi tabrak IRT di Pekanbaru
Tragedi Mahasiswi Dugem Tabrak IRT
Pengadilan Negeri Pekanbaru
sidang Marisa Putri
Kasus Kecelakaan Marisa Putra yang Tewaskan IRT di Pekanbaru Dinyatakan Inkrah |
![]() |
---|
Divonis 8 Tahun Penjara, Kapan Marisa Putri Terdakwa Penabrak IRT di Pekanbaru Dieksekusi? |
![]() |
---|
Vonis 8 Tahun Penjara Kasus Kecelakaan Tewaskan IRT di Pekanbaru, Marisa Putri dan JPU Menerima |
![]() |
---|
Divonis 8 Tahun Penjara, Hakim Sebut Hal yang Memberatkan Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Marisa Putri Mahasiswi Tabrak IRT di Pekanbaru, Hukuman 8 Tahun Penjara Menanti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.