Sabtu, 25 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampanye Pilkada di Bengkalis

Paslon Pilkada Bengkalis Ini Ajukan Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Terbuka, KPU Tunggu yang Lain

KPU terima jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka yang diajukan salah satu Paslon Pilkada Bengkalis Riau.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis sudah terima jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka yang diajukan salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Bengkalis Riau

Paslon yang sudah mengajukan kegiatan kampanye rapat umum terbuka tersebut yakni Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis nomor urut 1 Kasmarni-Bagus Santoso. 

Hal ini diungkap langsung Komisioner KPU Bengkalis Mukhlasin kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (8/11) siang. 

Menurut dia sesuai jadwal yang diajukan rencananya Palson nomor urut 1 Kasmarni Bagus Santoso akan melaksanakan kampanye rapat umum terbuka di tanggal 23 November mendatang.

"Tanggal 23 November 2024 nanti Paslon nomor 1 akan melakukan kampanye rapat umum terbuka, lokasinya mereka akan laksanakan di Kecamatan Pinggir Bengkalis," jelas Mukhlasin.

Sementara itu untuk Paslon nomor urut 2 Syahrial - Andika Putra Kenedi belum ada memberikan jadwal untuk melakukan kampanye rapat umum terbuka. 

Pihak KPU Bengkalis masih menunggu konfirmasi dari Paslon ini apakah akan mengajukan kampanye rapat umum terbuka atau tidaknya.

Mukhlasin mengatakan, pihak KPU Bengkalis kemarin sudah mengingatkan juga seluruh Paslon Pilkada Bengkalis untuk melaporkan jadwal dan lokasi yang akan dilaksanakan kampanye rapat umum ini. 

"Kita sudah sampaikan kepada masing masing Paslon untuk menyampaikan jadwal rapat umum masing masing yang akan dilaksanakan," jelasnya. 

Meskipun demikan, Muklashin mengatakan, pelaksanaan kampanye dengan metode rapat umum ini tidak wajib dilaksanakan.

Karena metode dengan kampanye rapat umum terbuka hanyalah satu diantara alternatif dalam Kampanye Pilkada di Bengkalis.

"Jadi tidak wajib, bisa saja salah satu Paslon tidak melakukan kegiatan kampanye dengan metode ini," tambahnya.(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved