Kapolres Inhu Tegaskan TPPU Masih Mengintai Mak Gadi

Putusan banding Nurhasana alias Mak Gadi, terpidana kasus narkoba di Kabupaten Inhu berkurang dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Rengat.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
Istimewa
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Putusan banding Nurhasana alias Mak Gadi, terpidana kasus narkoba di Kabupaten Inhu berkurang dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Rengat.

Sesuai dengan keterangan Humas PN Rengat, Aditia Nugraha bahwa hukuman Mak Gadi berkurang dari 17 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Aditia menyampaikan bahwa Mak Gadi kembali mengajukan kasasi. 

Meski berdasarkan putusan banding hukuman Mak Gadi berkurang, namun tampaknya proses hukum Mak Gadih masih belum berhenti.

Pasalnya Polres Inhu masih menangani perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mak Gadi

Di hadapan awak media, Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa proses TPPU Mak Gadi masih berjalan.

"Masih kita proses, penyitaan kemungkinan dilakukan di Bulan Januari mendatang," ujarnya. 

Untuk informasi, Mak Gadi yang dijuluki ratu narkoba di Kabupaten Inhu ditangkap Kepolisian Polres Inhu pada Februari 2024 lalu.

Saat penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti 97 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 344,28 gram, uang tunai belasan juta rupiah dan juga 2 kartu ATM BRI.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved