Aset Bandar Narkoba Disita
Bandar Besar Narkoba di Riau Samarkan Kepemilikan Aset dengan Nama Orang Lain
Bandar besar narkoba di Riau, pria berinisial MR alias Abeng, diketahui menyamarkan kepemilikan sejumlah aset miliknya dengan memakai nama orang lain.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Ringkasan Berita:
- Bandar narkoba Riau, MR alias Abeng, samarkan aset miliaran dengan nama orang lain.
- Transaksi fantastis Rp2,2 miliar ungkap pencucian uang hasil narkotika.
- Polisi sita aset Abeng senilai Rp15,26 miliar dari bisnis haramnya.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bandar besar Narkoba di Riau, pria berinisial MR alias Abeng, diketahui menyamarkan kepemilikan sejumlah aset miliknya dengan memakai nama orang lain.
Hal ini diungkap oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, saat ekspos kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat MR alias Abeng.
“Kalau uang, tersimpan di satu rekening, (tapi) aset-aset tersangka MR alias Abeng, dia menyamarkan dengan (memakai) nama-nama orang lain,” ujar Putu, Selasa (11/11/2025).
“Namun pembayarannya menggunakan rekening S (tersangka lain yang kini DPO). Jadi kami pastikan itu aset milik MR alias Abeng, namun proses penyitaannya butuh waktu,” tambah Putu.
Baca juga: Fantastis! Sekali Transfer Rp2,2 Miliar, Transaksi Mencurigakan Ungkap TPPU Bandar Narkoba Riau
Baca juga: Breaking News: Polisi Sita Aset Rp15 Miliar Hasil Bisnis Narkoba Bandar di Riau
Terungkapnya TPPU yang dilakukan MR alias Abeng, salah satunya karena adanya transaksi mencurigakan yang dilakukannya.
Di mana, salah satunya MR alias Abeng, melakukan transaksi dengan sekali transfer, nominalnya cukup fantastis, yaitu mencapai Rp2,2 miliar.
“MR alias Abeng ini salah satu bandar besar di Riau. Ini masih terus kita kembangkan untuk mencari kaki-kakinya (anak buah, red). Masih banyak,” ucap Putu.
Putu bilang, MR alias Abeng sudah menjalankan bisnis haramnya sejak 2013.
“Dia ini sempat ditangkap dan menjalani hukuman pada 2017. Dia keluar penjara 2019, namun tetap melakukan transaksi Narkoba walaupun di dalam sel (Lapas),” ungkap Putu.
Baca juga: Bandar Besar Narkoba Pemilik Aset Rp15 M di Riau Ditangkap, Tetap Bertransaksi Walau dalam Lapas
Diterangkan Putu, total aset milik MR alias Abeng yang disita mencapai Rp15,26 miliar, terdiri dari uang tunai Rp11 miliar lebih, termasuk bangunan, tanah, kapal, dan lain-lain. Aset ini berasal dari bisnis haram narkotika.
Putu menerangkan, terungkapnya kasus TPPU ini, bermula dari tertangkapnya pengedar narkotika pria berinisial H alias Asen di kawasan Jalan Perniagaan Nomor 348, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (25/7/2025) lalu.
Saat itu, dari rumah tersangka, polisi menemukan sabu seberat 40,05 gram, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disimpan di lemari pakaian.
Selain itu turut diamankan dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, satu mesin penghitung uang, uang tunai Rp7,49 juta, tiga unit ponsel, serta buku catatan transaksi.
“Dari sini kami melakukan pengembangan dan didapati ada indikasi keterlibatan MR alias Abeng. Dia ini sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap pada 30 Oktober 2025,” kata Putu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Ekpose-tppu-bandar-narkoba-riau.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.