Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polisi Lengkapi Berkas Perkara TPPU Bandar Besar Narkoba di Riau

Terungkapnya TPPU ini, salah satunya karena adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan MR alias Abeng.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Ekspos tindak pidana pencucian uang di Polda Riau, Selasa (11/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Polda Riau, saat ini tengah melengkapi berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka pria berinisial MR alias Abeng, seorang bandar besar di Riau.
  • Terungkapnya kasus TPPU ini, bermula dari tertangkapnya pengedar narkotika pria berinisial H alias Asen di Rokan Hilir
  • Total nilai aset yang telah disita dan masih dalam proses pendalaman diperkirakan mencapai Rp15,26 miliar.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, saat ini tengah melengkapi berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka pria berinisial MR alias Abeng, seorang bandar besar di Riau.

“Saat ini masih pemberkasan, lagi dilengkapi untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Kamis (13/11/2025).

Terungkapnya TPPU ini, salah satunya karena adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan MR alias Abeng.

Ia diketahui melakukan transaksi dengan sekali transfer, nominalnya cukup fantastis, yaitu mencapai Rp2,2 miliar.

“MR alias Abeng ini salah satu bandar besar di Riau. Ini masih terus kita kembangkan untuk mencari kaki-kakinya (anak buah, red). Masih banyak,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, saat ekspos kasus TPPU yang menjerat MR alias Abeng, Selasa (11/11/2025).

Putu bilang, MR alias Abeng sudah menjalankan bisnis haramnya sejak 2013.

“Dia ini sempat ditangkap dan menjalani hukuman pada 2017. Dia keluar penjara 2019, namun tetap melakukan transaksi narkoba walaupun di dalam sel (Lapas),” ungkap Putu.

Diterangkan Putu, total aset milik MR alias Abeng yang disita mencapai Rp15,26 miliar, terdiri dari uang tunai Rp11 miliar lebih, termasuk bangunan, tanah, kapal, dan lain-lain. Aset ini berasal dari bisnis haram narkotika.

Putu menerangkan, terungkapnya kasus TPPU ini, bermula dari tertangkapnya pengedar narkotika pria berinisial H alias Asen di kawasan Jalan Perniagaan Nomor 348, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (25/7/2025) lalu.

Baca juga: Fantastis! Sekali Transfer Rp2,2 Miliar, Transaksi Mencurigakan Ungkap TPPU Bandar Narkoba Riau

Saat itu, dari rumah tersangka, polisi menemukan sabu seberat 40,05 gram, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disimpan di lemari pakaian.

Selain itu turut diamankan dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, satu mesin penghitung uang, uang tunai Rp7,49 juta, tiga unit ponsel, serta buku catatan transaksi.

“Dari sini kami melakukan pengembangan dan didapati ada indikasi keterlibatan MR alias Abeng. Dia ini sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap pada 30 Oktober 2025,” kata Putu.

Ternyata disebutkan Putu, MR sudah 5 kali melakukan transaksi narkotika dengan H alias Asen, terhitung sejak Maret hingga Juli 2025.

Selain itu, MR juga diketahui menggunakan rekening atas nama istrinya, S untuk menampung dan mengelola uang hasil transaksi narkotika. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved