Berita Viral

Nama di KTP Ken Chaniago, Aslinya Warga Singapura: Aksi Tipu KCCK Terungkap di Pekanbaru

Ada barang bukti berupa Surat keterangan domisili Kelurahan Agrowisata, surat kehilangan dari kepolisian, Iphone, akta kelahiran, KK dan KTP.

|
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang
Warga negara Singapura terjerat pidana keimigrasian ketika hendak mengurus paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Pekanbaru.  

TRIBUNPEKANBARU.COM - Aksi tipu yang dilakukan warga negara Singapura akhirnya terbongkar.

Identitas palsu yang Ia gunakan ketahuan saat mengurus paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Pekanbaru Kelas I TPI Pekanbaru.

Pria berinisial KCCK ini memiliki KTP Indonesia.

Sementara untuk tempat lahir, Ia membuat lahir di Koto Gadang, Provinsi Sumatera Barat.

Pria 45 tahun ini hendak mengurus paspor di Kantor Imigrasi Pekanbaru pada 10 Oktober 2024 lalu.

Ia mengurus paspor dengan alasan pengajuan paspor hilang.

"Setelah pemeriksaan berkas oleh petugas loket, ada kecurigaan. Yang bersangkutan pun diperiksa tim wasdakim, Ternyata dia WN Singapura," tegas Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Hubertus HM dalam ekspose, Selasa (12/11/2024).

Menurutnya, petugas pun mengamankan WN Singapura itu dengan sejumlah barang bukti.

Ada barang bukti berupa Surat keterangan domisili Kelurahan Agrowisata, surat kehilangan dari kepolisian, Iphone, akta kelahiran, KK dan KTP.

"Petugas langsung mengamankan yang bersangkutan karena sudah melakukan tindak pidana keimigrasian," terangnya.

Baca juga: Hotman Paris Beraksi, Soroti Gadis 14 Tahun Jadi Tersangka Usai Dikirimi Video Syur Oleh Pacar

Baca juga: Menguak Kearifan Lokal Tol Cipularang yang Dikenal Jalur Tengkorak: Gunung Hejo dan Prabu Siliwangi

Hubertus menyampaikan bahwa tersangka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian lantaran memberi keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen.

Tersangka pun terancam hukuman lima tahun penjara.

"Kita ingin memberi efek jera kepada pelaku, tersangka sudah melakukan perbuatan melanggar hukum di Indonesia," ungkapnya.

Dirinya menambahkan bahwa berkas tersangka sudah lengkap atau P21.

Pihaknya pun menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved