Berita Viral
Nama di KTP Ken Chaniago, Aslinya Warga Singapura: Aksi Tipu KCCK Terungkap di Pekanbaru
Ada barang bukti berupa Surat keterangan domisili Kelurahan Agrowisata, surat kehilangan dari kepolisian, Iphone, akta kelahiran, KK dan KTP.
|
Editor:
Firmauli Sihaloho
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang
Warga negara Singapura terjerat pidana keimigrasian ketika hendak mengurus paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Pekanbaru.
Hubertus menambahkan bahwa penyidikan keimigrasian ini bukanlah pertama.
Pada Maret lalu tim juga menindak WN Malaysia yang melakukan tindak pidana keimigrasian sehingga diproses.
Selain itu, Imigrasi Pekanbaru melakukan tindakan administrasi keimigrasian sepanjang tahun 2024. Mereka sudah melakukan deportasi terhadap 29 WNA.
Para WNA itu berasal dari sejumlah negara. Ada dari Malaysia, Finlandia, Bangladesh dan Thailand.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Viral
Nasib Beruntung Siswi Indramayu Setelah Viral Mau Putus Sekolah, Tunggakan Rp 4,9 Juta Dihapus |
![]() |
---|
SKCK Palsu Rp 100 Ribu di Makassar Terbongkar, Ada Oknum Polisi Diduga Terlibat, Ini Perannya |
![]() |
---|
Terungkap, Inilah Pangkal Masalah Kepsek SMP Prabumulih Dicopot, Berawal Anak Walikota Kehujanan |
![]() |
---|
Pacarnya Minta Dibelikan Hape Harga 8 Juta, Suryadi Cuma Punya 3 Juta, Emosi, Terjadilah Pembunuhan |
![]() |
---|
Dosen UIN Malang Mengundurkan Diri Usai Guling-guling di Tanah, Terungkap Penyebab Keributan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.