Polres Inhu Riau Amankan 28 Tersangka Narkoba Selama Bulan Oktober

Dalam dua bulan Polres Inhu dan Polsek yang ada di wilayah Kabupaten Inhu menangkap 67 tersangka Narkoba. 

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Istimewa
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar berfoto bersama Camat Batang Cenaku, Dudi perwakilan Dinkes Inhu serta tokoh agama dan tokoh adat saat konfrensi pers, Selasa (12/11/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Dalam dua bulan Polres Inhu dan Polsek yang ada di wilayah Kabupaten Inhu menangkap 67 tersangka Narkoba. 

Sepanjang Bulan September Polres Inhu dan Polsek jajaran mengamankan 39 tersangka tindak pidana Narkoba, sementara di Bulan Oktober 2024 Polres Inhu dan Polsek jajaran mengamankan 28 tersangka. 

"Sepanjang Bulan Oktober 2024, diamankan 28 orang tersangka yang terdiri dari 26 laki-laki dan dua perempuan," ujar Fahrian di hadapan awak media.

Dirinya merincikan, untuk Bulan Oktober 2024 Polsek Batang Cenaku menjadi juara satu dalam penindakan kasus Narkoba.

Pasalnya Polsek Batang Cenaku, mengamankan 7 orang tersangka Narkoba dari lima laporan yang diterima. 

Untuk memberantas Narkoba di Kabupaten Inhu, Fahrian menekankan pentingnya kerjasama berbagai pihak.

Oleh karena itu, pada saat konfrensi pers tersebut juga diundang Camat Batang Cenaku, Dudi serta perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Inhu dan tokoh adat serta tokoh agama. 

Camat Batang Cenaku, Dudi mengapresiasi kinerja Polres Inhu dan Polsek dalam memberantas peredaran Narkoba.

Dudi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkolaborasi dengan Polsek Batang Cenaku serta pemerintahan desa dan tokoh adat di Batang Cenaku dalam rangka pemberantasan Narkoba. 

"Wilayah Kecamatan Batang Cenaku sangat luas, sehingga kami berkolaborasi dengan pemerintah desa dan tokoh adat untuk mengatasi peredaran Narkoba di wilayah Batang Cenaku," ungkap Dudi.

Lebih lanjut Dudi mengatakan sejumlah desa di Kecamatan Batang Cenaku telah menerbitkan peraturan desa yang mengatur jam malam untuk anak sekolah. 

Selain itu, pemerintah kecamatan juga melibatkan tokoh adat dalam pemberian sanksi adat terhadap pelaku pencurian. Langkah ini diharapkan menjadi pemutus rantai peredaran Narkoba di Kecamatan Batang Cenaku. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved