Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Narkoba di Inhu

Polres Inhu Amankan Belasan Paket Sabu saat Penangkapan Pengedar Narkoba di Air Molek

Sat Narkoba Polres Inhu kembali melakukan penggrebekan di Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Theo Rizky
Dok Polres Inhu
NARKOBA - Dua orang tersangka pengedar narkoba ditangkap Sat Narkoba Polres Inhu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, INHU - Aparat Kepolisian kembali melakukan penggrebekan di Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu.

Penggrebekan kali ini dilakukan petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Inhu pada Senin (11/8/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menerangkan saat penggrebekan tersebut petugas mengamankan seorang pengedar narkoba atas nama Derianto alias Deri (45).

Misran lebih lanjut menjelaskan bahwa penggrebekan itu bermula dari laporan masyarakat kepada Kapolres Inhu melalui pesan media sosial.

"Informasi yang diterima warga kerap melihat transaksi sabu di Jalan Taman Murni, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu," ujar Misran.

Informasi dari masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti dengan memberi perintah kepada Kanit I Sat Resnarkoba, Ipda Iksan Lutfi.

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria bernama Derianto alias Deri (45).

Pada Selasa (12/8/2025) pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan Deri di depan rumahnya.

Baca juga: Terlantar dan Ditemukan Masuk Parit, Lansia Ini Akhirnya Dipulangkan Dinsos Inhu ke Sinjunjung

Baca juga: Komplotan Pencuri Ternak di Inhu Ditangkap Polsek Seberida, Anak Korban Ikut Terlibat

Dari saku celana pendek biru yang dikenakannya, ditemukan 11 paket sabu dan uang tunai Rp550 ribu.

Deri mengaku barang itu didapat dari rekannya, Heri Budi Purnomo alias Heri Cakil (53).

Tak menunggu lama, polisi memburu Heri yang berada di Pasir Putih, Air Molek 1.

Tepat pukul 01.30 WIB, penggerebekan dilakukan. Dari Heri, disita sebuah ponsel Vivo warna biru muda dan uang tunai Rp700 ribu.

Heri pun mengakui bahwa ia menitipkan sabu kepada Deri untuk diedarkan.

Penggeledahan lanjutan di rumah Deri mengungkap satu paket sabu lain yang disembunyikan rapi di balik dinding kamar.

Total, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka meliputi 12 paket sabu, dua unit ponsel, uang tunai Rp1,25 juta, dan pakaian yang digunakan saat bertransaksi.

“Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Kami himbau warga tidak takut untuk melapor demi Inhu yang bebas dari pengaruh Narkoba, Informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti demi memberantas peredaran narkoba,” tegas Aiptu Misran.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved