Nekat Curi Sawit Perusahaan untuk Beli Narkoba, Seorang Pemuda di Inhu Diamankan Polisi

Aksi pria di Inhu ini tergolong nekat, pasalnya ia mencuri sawit perusahaan untuk mendapatkan uang guna membeli narkoba jenis sabu.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Theo Rizky
Istimewa
MGDS alias Gilang, pelaku pencuri sawit perusahaan saat diamankan aparat Kepolisian Polsek Rengat Barat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Aksi nekat seorang pemuda berinisial MGDS alias Gilang (23) membuatnya harus mendekam di balik jeruji.

Disebut nekat, pasalnya Gilang mencuri sawit perusahaan untuk mendapatkan uang guna membeli narkoba.

Aksi Gilang melakukan pencurian sawit diketahui oleh petugas patroli PT Inecda pada Selasa pagi (12/11/2024). 

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penjas Polres Inhu, Aiptu Misran menerangkan bahwa kejadian pencurian itu terungkap ketika karyawan PT Inecda melaksanakan patroli rutin pada pukul 03.00 WIB di areal blok 9 dan blok 10.

Saat melintas, mereka melihat seorang pria sedang memetik buah sawit milik perusahaan.

Tanpa buang waktu, mereka langsung mengamankan pria tersebut dan membawanya ke Polsek Rengat Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku yang kemudian diketahui bernama MGDS alias Gilang  (23), warga Desa Tani Makmur, mengaku mencuri tandan buah sawit untuk dijual.

Uang hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Baca juga: Kapolres Inhu Tegaskan TPPU Masih Mengintai Mak Gadi

Baca juga: Polres Inhu Riau Amankan 28 Tersangka Narkoba Selama Bulan Oktober

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Judol di Inhu Riau, Temukan Data Transaksi Dompet Digital dan Situs Judi di HP

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku terbukti positif mengonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan polisi.

Akibat pencurian tersebut, PT. INECDA mengalami kerugian material sebesar Rp 210.000,-, yang setara dengan tiga tandan buah kelapa sawit yang dicuri.

Selain itu, perbuatan pelaku juga mengundang perhatian karena mengungkap adanya ketergantungan narkoba yang menjadi faktor pemicu tindak pidana tersebut.

"Pelaku tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga menjadi contoh nyata bagaimana penyalahgunaan narkoba bisa mengarah pada tindak kriminal. Kami akan segera memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," Kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas AIPTU Misran

Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku mengaku narkoba menjadi alasan utama dia melakukan tindak pidana tersebut, dengan harapan bisa mendapatkan uang cepat untuk membeli barang haram tersebut.

Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut,  pihak pokres Inhu terus melakukan penanganan lebih serius terhadap masalah narkoba yang sudah merambah ke kalangan pemuda dikabupaten Indragiri Hulu.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved